Sarpin Effect Mulai Bergulir

Penulis: MI/CAHYA MULYANA Pada: Selasa, 24 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Sarpin Effect Mulai Bergulir

MI/SUSANTO

PUTUSAN hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong beberapa tersangka melakukan hal yang sama. Salah satunya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2), Sarpin sebagai hakim tunggal memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Padahal, Pasal 77 UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas mengatur bahwa penetapan tersangka tidak masuk lingkup praperadilan.

Putusan Sarpin itu pun memotivasi SDA, sapaan Suryadharma Ali, untuk mengikuti jejak Budi Gunawan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Kemarin, ia pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

''Saya mengajukan gugatan praperadilan untuk mencari keadilan,'' papar SDA seusai mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Ia menyatakan permohonan itu didasari sejumlah alasan. Pertama, ia belum mendapatkan kepastian hukum meski sudah sembilan bulan jadi tersangka.

Alasan lain, imbuh mantan Ketua Umum PPP itu, ada duga-an politisasi dalam penetapan dirinya sebagai tersangka karena ia mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada Pilpres 2014. ''Sudah sembilan bulan lamanya alat bukti belum cukup dan kerugian negara pun KPK tidak bisa memastikan.''

Ketua tim kuasa hukum SDA, Hamphrey Jemat, yakin PN Jaksel akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, sama seperti Budi Gunawan.

Ketua Divisi Hukum KPK Chatarina M Girsang menyatakan KPK belum merancang persiapan karena belum menerima salinan gugatan praperadilan SDA.

Gugat polres

Sarpin effect juga menjalar ke daerah. Mukti Ali, 42, warga Kelurahan Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, kemarin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Banyumas dalam kasus korupsi bansos pengembangan sapi Kementerian Pertanian.

''Dasar hukum gugatan pra-peradilan ialah putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan status tersangka Budi Gunawan tidak sah,'' kata kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto.

Menurutnya, putusan Sarpin telah menjadi yurisprudensi. Ia menegaskan Polres Banyumas tidak punya alasan hukum sah saat menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 28 Agustus 2014.

Kapolres Banyumas AKB Murbani Budi Pitono mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya mengklaim penetapan Mukti sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Di sisi lain, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan berkas kasasi KPK terkait dengan putusan praperadilan Budi Gunawan sudah diterima Jumat (20/2). Namun, ia mengisyaratkan kasasi itu tidak akan diteruskan ke Mahkamah Agung karena berdasarkan Surat Edaran MA No 8/2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi, di dalamnya termasuk putusan praperadilan. (Nel/LD/X-9)