Menkop dan BRI Merilis Program Ijin UMK di Denpasar

Penulis: MI/Faw Pada: Kamis, 26 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Menkop dan BRI Merilis Program Ijin UMK di Denpasar

Istimewa

Untuk menjawab berbagai keluhan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia terkait ijin usaha?, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga bersama Bank BRI merilis program Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis. "Para pelaku UMK di seluruh Indonesia diberi kemudahan untuk mendapatkan ijin usaha cukup sampai di tingkat kecamatan saja. Payung hukumnya adalah PP Nomor 98 Tahun 2014", kata Puspayoga seusai menandatangani MoU IUMK dengan Dirut Bank BRI Asmawi Syam di Denpasar.

Menurut Menkop, dengan mendapat legalitas usaha tersebut, UMK diharapkan bisa mengakses kredit perbankan, khususnya kredit dari Bank BRI. "Targetnya sebanyak-banyaknya pelaku UMK mendapat ijin usaha. Hal itu juga terkait untuk menseleksi data UMK yang ada di Indonesia. Sementara terkait syarat-syarat mendapat IUMK, sesuai dengan yang dimiliki masing-masing Pemda di seluruh Indonesia", kata Puspayoga. Oleh karena itu, Menkop berharap pihak provinsi atau kabupaten dan kota dapat melakukan pendampingan agar pelaku UMK bisa mendapat ijin usaha. "Karena dengan IUMK bisa untuk meningkatkan omzet, menambah tenaga kerja, memperluas jaringan pemasaran, dan sebagainya. Itu perlu ada pendampingan dari pihak pemda", tandas Menkop lagi.

Di tempat yang sama, Menkop juga meresmikan Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu di Kota Denpasar. "Itu untuk para Camat se-Kota Denpasar, terkait dengan launching IUMK tadi", tukas dia. Dengan adanya fasilitas terpadu satu tempat ini, permohonan sampai memperoleh ijin usaha cukup di satu tempat. Termasuk pendelegasian wewenang dari Bupati atau Walikota ke Camat terkait perijinan usaha, tanda daftar usaha, paten, usaha kecil, dan sebagainya.  Menkop menambahkan bahwa kebijakan IUMK itu merupakan kerjasama tiga kementrian, yaitu Kementrian Dalam Negeri yang mengurus para pemda, Kementrian Koperasi dan UKM yang mengurus pelaku usaha mikro dan kecil, dan Kementrian Perdagangan terkait segala urusan perdagangan. "Bank BRI dan perusahaan penjaminan kredit atau Jamkrida yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) juga dilibatkan di dalamnya untuk memuluskan tujuan dari program IUMK tersebut", kata Puspayoga.

Karena, lanjut Menkop, dengan memiliki kartu IUMK maka mereka diberi kesempatan untuk mengakses kredit perbankan dan penjaminan kredit, dalam mengembangkan usahanya. Sementara Dirut BRI Asmawi Syam menuturkan, dengan data IUMK itu maka pihaknya memiliki database UMK mana yang layak mendapat bantuan kredit permodalan. "Karena UMK yang layak itu harus visibel dan juga bankable usahanya. Dalam data UMK tersebut semua dicatat termasuk berapa modal yang dimiliki oleh para UMK", jelas Asmawi. Asmawi optimis, dengan teknologi yang dimiliki BRI saat ini, pihaknya mampu menjawab tantangan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam fasilitas pembiayaan yang transparan dan mudah diakses oleh pelaku UMK", pungkas dia.