Hakim Sarpin Harusnya Legawa

Penulis: ERD/P-2 Pada: Minggu, 01 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Hakim Sarpin Harusnya Legawa

MI/SUSANTO

HAKIM sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, yang melaporkan dua dosen Universitas Andalas Padang Feri Amsari dan Charles Simabura ke Polda Sumatra Barat karena dianggap mencemarkan nama baiknya dinilai mengambil langkah yang tidak patut.

Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen dan Pengawasan Hakim Taufiqurrahman Syahuri menganggap sikap Sarpin berlebihan dan keliru.

Sebagai seorang hakim, sudah sepatutnya Sarpin menerima kritik atas putusannya yang kontroversial itu.

"Sebaiknya begitu memutus diam. Kalau dipuji-puji juga tidak boleh bahagia. Kalaupun putusannya dikritik, dianggap bermasalah, tidak adil, ya diam saja," ujar Taufiqurrahman, kemarin.

Pelaporan dua dosen ke polisi itu semakin menambah pelik permasalahan hukum yang dihadapi Sarpin yang sebelumnya diadukan ke KY atas putusannya yang dinilai melampaui objek praperadilan.

"Secara etika, apa pun yang menjadi putusan hakim, selesai bagi hakim itu, sebab putusan sudah milik negara. Jadi putusannya mau dikaji secara akademis ataupun mau dikritik, putusan itu sudah merupakan milik publik," paparnya.

Terkait dengan laporan Sarpin yang mengatasnamakan pribadi, menurut Taufiq, tidak tepat sebab sebagai hakim, Sarpin merupakan pejabat negara.

Jika budaya tidak legawa hakim karena dikritik terkait keputusannya, menurut Taufiq, hal tersebut merupakan contoh penegakan hukum yang buruk.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar juga mengkritik sikap hakim Sarpin yang bertugas di PN Jakarta Selatan itu.

"Kalau dia merasa bersih, kenapa dia harus risih? Ini tingkah yang tidak pantas dari seorang hakim," cetusnya.

Bahkan Erwin menilai Sarpin belum sepenuhnya dapat menjadi hakim karena masih mendahulukan ego pribadi ketimbang masukan masyarakat.

"Ada standar ganda yang dilakukan Sarpin, ketika kepentingannya terganggu, dia melaporkan ke polisi, tetapi ketika publik mempertanyakan putusannya lalu melaporkan ke KY, dia tidak mau mengikuti hukum (tidak bersedia datang)," tandasnya.