10 Percetakan Buku Kurikulum 2013 Ingkar

Penulis: MI/Puput Mutiara Pada: Minggu, 01 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
10 Percetakan Buku Kurikulum 2013 Ingkar

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

INSPEKTORAT Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan 10 dari 31 percetakan pemenang tender pengadaan buku ajar Kurikulum 2013 tidak menjalankan kewajibannya dengan benar. Hal itu memicu keterlambatan distribusi buku tersebut. Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus yang berdampak pada terganggunya proses pembelajaran di sekolah akibat belum ada buku yang disalurkan. "Belum ada data berapa jumlahnya (buku yang belum tercetak). Namun, dalam hal ini LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah mengambil langkah cepat dengan mengalihkan (pencetakan buku) ke tempat lain atau melelangnya kembali," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (27/2).

Menurutnya, LKPP menjadi salah satu pihak yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan itu. Sebab, selama ini lembaga itu dipercaya oleh Kemendikbud untuk membuat kontrak dengan percetakan atau penyedia yang ditunjuk mence-tak buku ajar kurikulum. Namun, menurut Haryono, tidak ada delik yang bisa memidanakan percetakan atas masalah tersebut meski pihak percetakan bisa dikategorikan melalaikan tanggung jawab untuk mencetak buku sesuai pesanan dari setiap sekolah. "Sejauh ini, sanksi yang dijatuhkan (kepada percetakan) hanya penghentian keikutsertaan di lelang-lelang berikutnya (di-black list)," ujarnya.

Sekolah tunda bayar
Ia juga menekankan keterlambatan pengadaan buku ajar 2013 tidak sepenuhnya karena kesalahan percetakan. Berdasarkan pengakuan para pemilik percetakan, sekolah kerap menunda-nunda pembayaran. Padahal, buku sudah didistribusikan dan diterima oleh sekolah. "Biasanya, alasan sekolah akan membayar buku setelah semua (dana bantuan operasional sekolah/BOS) diterima sehingga itu mengganggu cash flow percetakan," kata Haryono. Ia mengaku tidak ingat jumlah pencetakan buku yang harus dipenuhi. Jumlah buku yang harus dicetak oleh setiap percetakan juga berbeda-beda, tergantung kontrak pada saat memenangi lelang. Menurutnya, harga buku 2014 itu sangat murah, ber-kisar antara Rp9.500 sampai Rp12.000 per eksemplar.

Padahal, harga pasaran buku-buku tersebut mencapai Rp70.000. "Itu juga yang menjadi penyebab rekanan (percetakan) tidak bisa memenuhi kewajib-annya," terang dia. Selain itu, kata Haryono, para pemenang lelang juga tidak mendapatkan uang di muka untuk mencetak buku ajar. Sebab, sekolah baru akan membayar buku menggunakan dana BOS setelah buku selesai dicetak dan didistribusikan ke sekolah. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak ada indikasi korupsi dalam masalah keterlambatan pendistribusian buku ajar Kurikulum 2013 tersebut. "Indikasi korupsi dalam hal ini sepertinya tidak (ada) karena uangnya disetorkan ke sekolah masing-masing. Jadi, sekolah yang melakukan kontrak dengan percetakan," katanya. Ditanya tentang peran Men-dikbud Mohammad Nuh dalam menyelesaikan masalah tersebut, Haryono menyatakan M Nuh ingin program pengadaan buku berjalan dengan baik. "Beliau terus memantau ke LKPP, sejauh mana ini (buku) sudah diterbitkan," pungkasnya.