Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU

Penulis: Media Indonesia Pada: Rabu, 27 Mar 2024, 20:57 WIB DPR
Ketua Komisi I DPR Ingin Perpres Publisher Rights Jadi UU

MI/Moh Irfan
Meutya Hafid.

KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).

"Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada Komisi I berikutnya untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke undang-undang," kata dia pada diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Meutya menyebutkan masa jabatannya di Komisi I akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Karenanya, ia mendorong pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut, termasuk tentang Undang-Undang Penyiaran. 

Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global

Ia pun menyarankan pejabat berikutnya untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU. Perubahan Perpres Publisher Rights menjadi UU tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dari peraturan tersebut. "Jadi tidak selesai di Perpres tetapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di undang-undang," tambahnya.

Meutya mengatakan, Publisher Rights dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. "Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten berkualitas," ujar Meutya.

Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan antihoaks. 

Adapun acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq, Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani, serta Pemred The Jakarta Post M. Taufiqurrahman. (Ant/Z-2)