Anggota Baleg DPR Nilai Program DLP Pemborosan Uang Negara

Penulis: Media Indonesia Pada: Senin, 07 Mei 2018, 19:00 WIB VIDEO

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR menilai program mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter layanan primer (DLP) dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran adalah pemborosan uang negara.

Ditemui seusai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan akademisi di Palembang, Sumatra Selatan, anggota Baleg Endang Maria Astuti menilai program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan internship yang setara dengan program dokter spesialis.

Sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan dengan kompetensi pendidikan dokter dalam standar kompetensi dokter Indonesia 2012.