Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas, DPR Apresiasi Tuntutan JPU

Penulis: Administrator Pada: Sabtu, 14 Sep 2024, 14:42 WIB DPR
Pemelihara Landak Jawa di Bali Bebas, DPR Apresiasi Tuntutan JPU

Dok. MI
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

TERDAKWA perkara pemeliharaan landak jawa I Nyoman Sukena akhirnya diganjar bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9). Putusan tersebut dinilai anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sudah tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat.

"Saya mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea ini. Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (14/9).

Ia menekankan aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yakni menghukum si jahat yakni orang atau subjek yang memiliki kehendak jahat/mens rea dalam melakukan suatu perbuatan. Sepanjang tidak ada hal tersebut maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan.

Baca juga : Kasus Hukum karena Pelihara Landak di Bali, KLHK: Harusnya Dibina Dulu

"Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Krn itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas," paparnya.

Praktik penuntutan bebas oleh JPU harus menjadi hal yang tidak tabu dengan perspektif pengungkapan kebenaran dan pencarian keadilan. Karena itu bagi kasus dengan keadaan serupa ia mendorong keberanian jaksa untuk menuntut bebas.

Ia menyebut contoh lain kasus yang layak diberikan ganjaran yang sama yaitu kasus Kenny Sonda, legal counsel yang didakwa atas pendapat hukumnya. Selain pendapat tidak dapat dipidana, pemberian legal opini juga merupakan ranah yang dilindungi hukum. Terlebih Kenny Sonda adalah advokat yang dilindungi UU Advokat.

Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (Z-9)