Draf Revisi KUHAP Atur Pelarangan Liput Sidang Secara Langsung

Penulis: Administrator Pada: Senin, 24 Mar 2025, 13:37 WIB DPR
Draf Revisi KUHAP Atur Pelarangan Liput Sidang Secara Langsung

tangkapan layar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang.

DRAF Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3.

Berdasarkan draf yang diterima Metrotvnews.com, bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

Advokat Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.

"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" kata Juniver di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

Juniver mengatakan hal itu perlu disorot karena terdapat konsekuensi. Misalnya, dalam persidangan pidana dan liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar.

"(Saksi) bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," ujar Juniver.

Menurut dia, perlu pelarangan tegas meliput sidang secara langsung tanpa izin. Namun, dia mempersilahkan apabila diatur mendapat izin dari pengadilan atau hakim.

"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," ujar dia. (Fah/P-3)