Komisi III DPR Atur Jadwal dengan KPK Bahas Revisi KUHAP

MI
Ilustrasi.
KOMISI III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Lemahkan KPK?
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
"Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman.
Di sisi lain, Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," kata Habiburokhman. (Fah/P-3)