Kejagung Pastikan Eksekusi Bali Nine

Penulis: MI/ IRVAN LIBERTY Pada: Selasa, 03 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Kejagung Pastikan Eksekusi Bali Nine

ANTARA/NYOMAN BUDHIANA

JAKSA Agung HM Prasetyo memastikan dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali nine akan segera dieksekusi di tahap berikutnya.

Dasar hukum pelaksanaan hukuman mati itu, kata Prasetyo, ialah penolakan permohonan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo.

"Ya mereka termasuk. Yang saya tahu mereka memang ajukan peninjauan kembali (PK). Namun, mereka tidak punya novum, hanya perkembangan. Hanya novum yang bisa mengubah vonis sebelumnya. Jadi PK mereka tidak akan menunda eksekusi karena penolakan grasi sudah turun," tegas Prasetyo dalam konferensi pers bersama dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Anang Iskandar di Jakarta, kemarin.

Prasetyo mengatakan akan memprioritaskan eksekusi tahap selanjutnya terhadap terpidana mati dalam kasus narkoba.
Namun, terkait jumlah terpidana narkoba yang akan dieksekusi berikutnya, ia belum dapat memastikan. "Prioritas (terpidana) narkotika," tegasnya.

Terkait dengan sejumlah warga Australia yang menolak pelaksanaan eksekusi mati, Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan terpengaruh dengan aksi-aksi itu meski memaklumi hal itu merupakan upaya mereka melindungi warga negaranya.

"Apalagi tidak semua warga negara Australia menolak eksekusi mati itu, banyak juga yang mendukung. Ini menjadi satu hal yang mendorong kita, juga apa yang kita lakukan ini tidak keliru," ucapnya.

Dikutip melalui laman lembaga survei Roy Morgan Research, www.roymorgan.com, mayoritas warga Australia menilai sindikat narkoba yang divonis mati terkait perdagangan narkotika di negara lain harus dieksekusi mati.

Sebanyak 52% publik Australia mendukung eksekusi terhadap Sukumaran dan Chan, sedangkan 48% tidak mendukung.

Lembaga survei asal Australia itu menyebut mayoritas warga Australia (62%) menganggap pemerintah Australia tidak usah melobi Indonesia untuk menghentikan eksekusi terhadap Sukumaran dan Chan. Hanya 38% warga Australia yang berpendapat sebaliknya. Jajak pendapat tersebut dilakukan Roy Morgan Research dengan responden sebanyak 2.123 di enam negara bagian Australia pada 23-27 Januari 2015.

Di kesempatan yang sama, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengaku sengaja menemui Jaksa Agung untuk mendesak Kejaksaan Agung segera mempercepat eksekusi mati terhadap Silvester Obiekwe alias Mustofa. Apalagi Obiekwe terbukti masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi di LP Pasir Putih, Nusakambangan, sebanyak tiga kali.

Peran diplomat

Di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya peran diplomat Indonesia untuk menjelaskan kebijakan politik-hukum pemerintah Indonesia kepada negara lain.

"Itu juga tugas dubes-dubes kita untuk menerangkan, untuk menjelaskan kenapa hukuman mati itu dilakukan, karena hukuman mati di kita memang ada dan itu sudah diputuskan oleh pengadilan," katanya seusai menghadiri rapat kerja pimpinan Kementerian Luar Negeri.

Saat penjelasan itu sudah terjalin baik dengan tugas-tugas diplomatik, Jokowi yakin tak banyak masalah lagi dalam hal kebijakan eksekusi mati itu.

"Asalkan diplomat kita bisa menjelaskan secara baik kepada mereka," pungkasnya.(Kim/P-1)