Muladi Dkk akan Dilaporkan

Penulis: MI/AI/Ant/P-5 Pada: Senin, 23 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Muladi Dkk akan Dilaporkan

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

YUSRIL Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie, berencana melaporkan Muladi dan kawan-kawan ke pihak berwajib. Ia menilai Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi telah mengintervensi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 'Surat Mahkamah Partai Golkar No 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 merupakan bentuk intervensi terhadap pengadilan dan adanya indikasi contempt of court. Untuk itu kami mereserve hak-hak kami untuk  pengadukannya kepada pihak berwajib', tulis Yusril melalui surat ke majelis hakim PN Jakarta Barat tertanggal 17 Februari 2015. Mahkamah Partai Golkar bersidang karena menerima aduan dari pengurus Golkar versi Munas Jakarta yang
diketuai Agung Laksono.

Langkah Agung melapor ke mahkamah partai ditempuh setelah gugatan terhadap Ical sebutan Aburizal ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, kubu Ical rupanya tidak terima dengan sikap Mahkamah Partai Golkar. Yusril menilai Mahkamah Partai Golkar telah bersikap inkonsisten. Sikap itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi Ical yang kini bertindak sebagai penggugat di PN Jakarta Barat. Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengaku kaget atas wacana kubu Ical. Ia pun mengatakan para hakim majelis Partai Golkar ialah orangorang yang berintegritas tinggi dan sangat mengerti hukum. "Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar.

Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim mahkamah partai," kata Leo saat dihubungi. Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Ical berkelit soal kabar mengenai rencana pelaporan hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi, HS Natabaya, Andi Mattalatta, serta Djasri Marin. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Sjarif Tjitjip Soetardjo saat dikonfi rmasi Media Indonesia, Minggu (22/2). "Kami tidak tahu tentang itu," ujarnya. Namun, ia membenarkan kubu Ical keberatan dengan digelarnya Mahkamah Partai Golkar. "Mahkamah Partai Golkar pada suratnya 5 Januari mengatakan tidak akan menggelar sidang mahkamah partai," ujar Tjitjip.