Talangan bagi Lion Dinilai Buruk

Penulis: Irene Harty Pada: Senin, 23 Feb 2015, 00:00 WIB DPR
Talangan bagi Lion Dinilai Buruk

ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Atas kisruh yang dialami oleh maskapai penerbangan Lion Air, PT Angkasa Pura II telah membantu menalangi dana refund kepada penumpang yang telantar.

Pengamat badan usaha milik negara (BUMN), Said Didu, menilai pemberian dana talangan oleh AP II karena keterlambatan Lion Air dapat berakibat buruk. "Menurut saya, itu memberi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan AP II karena AP II bukan lembaga keuangan," ujar Said kepada Media Indonesia, kemarin.

Said melihat dana talangan seperti itu tidak ada dalam Rencana Kerja Perusahaan AP II. Dana seperti itu harus mendapat persetujuan RUPS terlebih dahulu baru kemudian dapat dikeluarkan.

"Jelas-jelas yang dirugikan Lion Air ialah AP II, kok malah AP II kasih uang," tambah Said. Alasan AP II menalangi demi menghindari kerusakan lebih banyak pun dinilai tidak masuk akal.

Seharusnya AP II meminta pengamanan sangat ketat pada saat kejadian. Istilah kondisi 'darurat' juga menjadi pertanyaan karena kondisi darurat harus ditetapkan pemerintah seperti bencana alam.

"Darurat bukan persepsi, enggak boleh AP II sendiri yang mengeluarkan alasan darurat," sahut Said. Pemerintah yang seharusnya menetapkan kondisi darurat setelah pertimbangan matang.

Dengan adanya semacam 'keistimewaan' bagi Lion Air, Said melihat akan berdampak buruk bagi BUMN lainnya. Bisa saja kejadian semacam ini diikuti oleh BUMN lain seperti Pelindo, PLN, atau Telkom untuk meminta dana talangan. "Bahkan untuk sesama BUMN saja sulit untuk menalangi. Merpati saja yang tutup dan karyawannya belum dibayar. Kenapa ini Lion dibayar?"

Berita acara
Dirut AP II Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers, kemarin, menyatakan telah mengembalikan hak 548 calon penumpang Lion Air yang mengalami keterlambatan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sejak Rabu (18/2) hingga Jumat (20/2).

"Dari data yang kami peroleh, 548 (calon) penumpang sudah dibayarkan refund di Terminal 3 semua," ujar Budi. Pengembalian hak itu dilakukan dalam dua tahap pada Jumat (22/2) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dana talangan yang dibagikan mencapai Rp526.893.500 dengan estimasi per penumpang sekitar Rp1 juta. Uang pengembalian tiket pesawat sebanyak Rp1 juta itu, termasuk dana kompensasi Rp300 ribu sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 untuk keterlambatan di atas empat jam dan airport tax sebesar Rp40 ribu. "Kami perkirakan 3.000 sampai 4.000 calon penumpang, ya kami siapkan awalnya Rp4 miliar, tapi yang terpakai hanya segitu," lanjut Budi.

Dana, masih kata Budi, diberikan sesuai berita acara yang dibuat dalam rakor antara Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Direksi AP II, dan Manajemen Lion Air. Rakor memutuskan dibuat berita acara karena keadaan genting dan memaksa.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Basuki Mardianto, menyebutkan kondisi saat itu sudah masuk kondisi kuning atau sedikit banyak ada tindakan anarkis.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, mengungkapkan maskapai penerbangan Lion Air akan dievaluasi. "Pastilah nanti akan dievaluasi, kemarin kita prioritaskan membantu publik dulu," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

[email protected]