Pemindahan Menghilangkan Makna Sejarah

Penulis: MI Pada: Rabu, 04 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Pemindahan Menghilangkan Makna Sejarah

ANTARA/ANIS EFIZUDIN

POSISI Candi Lumbung berada dalam dilema. Di satu sisi, jika tetap dibiarkan di lokasi semula, Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, candi tersebut amat rawan tergerus oleh banjir lahar dari Sungai Apu yang berhulu di puncak Gunung Merapi.

Akan tetapi, jika lokasi dipindahkan, candi tersebut akan kehilangan nilai sejarahnya. Posisi Candi Lumbung harus berada di lokasi berdekatan dengan Candi Pendem dan Candi Asu karena ketiga candi itu berhubungan.

Ketika Candi Lumbung dipindahkan ke lokasi baru di Dusun Tlatar, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, hal itu menyebabkan kabur makna historisnya. Sesuai dengan maknanya yang merupakan tempat menyimpan hasil pertanian, mestinya Candi Lumbung berada di antara lahan pertanian seperti lokasi aslinya. Namun, lokasi baru sekarang merupakan areal bekas kolam ikan dan berada di tengah perkampungan.

Dalam mengatasi persoalan itu, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah saat ini sudah mencari dan mempersiapkan lokasi baru untuk menempatkan Candi Lumbung di wilayah Kabupaten Magelang. Upaya pencarian lokasi tersebut perlu dilakukan karena Candi Lumbung tidak bisa dikembalikan ke lokasi aslinya yang berpotensi terkena banjir lahar.

Kepala BPCB Jawa Tengah Sri Ediningsih mengatakan pihaknya baru menemukan satu lokasi. Namun, pihaknya tetap berupaya mencari beberapa alternatif lokasi. Hal itu untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. "Kami sebisa mungkin berupaya mencari agar lokasi candi yang baru tetap berdekatan dengan lokasi aslinya. Jadi mesti ada alternatif lain," ujarnya, kemarin.

Salah satu lokasi yang sudah ditemukan itu berada di atas lokasi asli candi di Dusun Candi Pos, Desa Sengi. Lokasi baru berupa tanah seluas 740 meter persegi yang saat ini masih menjadi areal pertanian cabai. Lahan itu milik seorang petani bernama Nurdiyono, warga Desa Sengi.

Sembari menunggu proses pencarian dan pembebasan tanah untuk lokasi baru tersebut, lanjut Sri Ediningsih, pihaknya berinisiatif memperpanjang sewa tanah untuk lokasi penempatan sementara demi penyelamatan Candi Lumbung di Dusun Tlatar, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan.

Sewa tanah dimulai pada 2011 dan akan berakhir pada September 2016. Tanah yang dipakai ialah tanah bekas kolam ikan air tawar milik Antonius Sujarwo, 51, warga Dusun Tlatar.

Sebetulnya, lokasi asli Candi Lumbung berada di atas tebing, yang berjarak sekitar 50 cm dari Kali Pabelan. Selama 2010-2011, bagian bawah tebing terus-menerus tergerus oleh luapan air sungai.

Ediningsih mengatakan dua candi lainnya, yaitu Candi Pendem dan Candi Asu, sebenarnya juga berada di daerah rawan terdampak banjir lahar karena berlokasi dalam radius kurang dari 200 meter. Namun, untuk sementara ini, yang menjadi prioritas untuk diselamatkan ialah Candi Lumbung.

Antonius Sujarwo, pemilik lahan di lokasi baru, mengaku tidak keberatan jika nantinya tanah miliknya akan kembali disewa untuk penempatan Candi Lumbung.

"Saya ikhlas jika tanah saya dipakai untuk penempatan Candi Lumbung asalkan tanah tidak dibeli untuk penempatan candi secara permanen," tegasnya. (TS/N-4)