Eksekusi Mati tidak Rusak Hubungan

Penulis: MI Pada: Minggu, 08 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Eksekusi Mati tidak Rusak Hubungan

AFP

EKSEKUSI mati dua terpidana kasus narkoba asal Australia diyakini tidak akan merusak hubungan kedua negara. Apalagi 'Negeri Kanguru' sangat tergantung dengan Indonesia di kawasan Asia Pasifik.

Hal itu diungkapkan oleh pengajar hubungan internasional di Universitas Binus, Tirta Mursitama, pada sebuah diskusi yang bertajuk Diplomasi dan Hukuman Mati, di Jakarta, kemarin.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pemimpin kelompok penyelundup narkoba asal Australia yang dijuluki Bali nine, kini menunggu eksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Saat ini, lanjut Tirta, Perdana Menteri Australia Tony Abbott menaikkan posisi tawar Australia terhadap Indonesia. Hal itu dilakukan dengan tawaran barter tahanan dengan tiga warga negara Indonesia yang ditahan di Australia, juga terbelit kasus narkoba.

"Barter tahanan justru ditolak pemerintah Indonesia. Usaha Australia tentunya tidak akan sampai penarikan duta besar mereka dari Indonesia, karena peran Indonesia untuk Australia sangat penting," ujar Tirta.

Di bagian lain, koordinator Koin untuk Australia, Andi Sinulingga menyatakan gerakan yang digagasnya bertujuan menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa direndahkan dengan pernyataan PM Abbott.

"Itu pesan kepada Australia supaya tidak sembarangan bicara. Bukan hanya melecehkan pemerintah Indonesia, melainkan juga rakyat Indonesia."

Presiden Joko Widodo di sela kunjungan ke Blora, Jawa Tengah, kemarin, menegaskan tidak ada penundaan eksekusi mati narapidana narkoba. "Tidak ada penundaan, hanya waktunya itu memang tidak disampaikan kapan," tegas Jokowi.

Indonesia, lanjut Jokowi, ingin bersahabat dengan negara mana pun. "Masalah hukum, itu kedaulatan hukum kita, tidak bisa ditawar."

Selain Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tujuh terpidana mati kasus narkoba juga sudah di Nusakambangan. Satu terpidana mati belum dipindahkan, yakni Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Ia masih berada di LP IIA Wirogunan, Yogyakarta. Veloso menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung.

Sementara itu, pejabat Konsulat Jenderal Australia di Bali Majell Hind bersama pengacara duo Bali nine, Julian McMahon, kembali mendatangi Pulau Nusakambangan, kemarin. Mereka masuk pukul 08.30 WIB dan keluar sekitar pukul 12.15. Keduanya meninggalkan pulau itu, tanpa bersedia memberi keterangan.(Adi/LD/AT/OL/AD/N-2)