Fadli Zon Minta Pemerintah Fokus Bayar Utang Luar Negeri
120 Warga Dihukum karena Menyampah
SEBANYAK 120 warga Jakarta Utara yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di 40 titik fasilitas umum kemarin mengikuti sidang yustisi di Ruang Posko 13 Sensus BMD, Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Mereka harus membayarkan denda sebesar Rp101.000 subsider 10 hari kurungan karena melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebagian besar dari warga mengaku kapok dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan.
Diyono, warga RT 1/RW 07, Pademangan Barat, Penjaringan, mengaku membuang sampah di Pasar Rajawali seusai berjualan.
"Kapok saya kena tilang. Enggak nyangka bakalan seperti ini."
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi mengatakan operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warga dapat lebih tertib membuang sampah dan menjaga kebersihan.
Menurut Rustam, operasi tangkap tangan akan rutin dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi masyarakat.
Mereka harus membayarkan denda sebesar Rp101.000 subsider 10 hari kurungan karena melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebagian besar dari warga mengaku kapok dan berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan.
Diyono, warga RT 1/RW 07, Pademangan Barat, Penjaringan, mengaku membuang sampah di Pasar Rajawali seusai berjualan.
"Kapok saya kena tilang. Enggak nyangka bakalan seperti ini."
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi mengatakan operasi yustisi tersebut dimaksudkan agar warga dapat lebih tertib membuang sampah dan menjaga kebersihan.
Menurut Rustam, operasi tangkap tangan akan rutin dilaksanakan untuk membuat efek jera bagi masyarakat.