Istana Pastikan tidak Ubah Hukuman Mati

Penulis: Arif Hulwan Pada: Kamis, 12 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Istana Pastikan tidak Ubah Hukuman Mati

ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

PRESIDEN Joko Widodo belum mengubah sikap soal eksekusi terhadap terpidana hukuman mati kasus narkoba meskipun mendapatkan banyak tekanan dari sejumlah pihak dari luar negeri.

"Sampai hari ini tidak ada perubahan, dibahas terakhir dalam sidang kabinet tidak ada perubahan," jelas Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, meskipun banyak pihak menyampaikan saran dan masukan bahkan petisi, sikap Presiden tidak berubah, tidak mengampuni terpidana narkoba.

"Presiden relatif menerima banyak masukan tentang hukuman mati, baik yang berharap Presiden mengubah kebijakan maupun yang memperkuat Presiden untuk melaksanakan hukuman mati," paparnya.

Ia menambahkan, pada dasarnya Presiden telah menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah memperkuat hukuman mati.

"Jadi, yang dilakukan Presiden tidak akan memberikan pengampunan dalam kasus-kasus narkotika," ujarnya.

Andi menuturkan bahwa Presiden telah matang mempertimbangkan kondisi Indonesia yang darurat narkoba dan melihat korban-korban yang semakin hari jumlahnya terus bertambah.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi menilai keputusan pemerintah untuk melaksanakan eksekusi mati terpidana narkotika sudah tepat.

Perbuatan mereka berpotensi merusak generasi muda.

"Menurut saya, kembalinya kepada keselamatan negara. Kalau keselamatan negara yang dipertahankan ialah hak hidup generasi muda, ya sudah pantas kalau dihukum mati," katanya.

Terkait kedatangan anggota Senat Australia, Nick Xenophon, untuk meminta dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) soal hukuman mati, Hasyim menganggapnya sebagai upaya diplomasi biasa.

"Ya, boleh saja mereka berdiplomasi, tetapi kedaulatan hukum kita harus ditegakkan. Keputusan itu sudah benar," tukas mantan Ketua Umum PBNU itu.

Hasyim meminta masyarakat dalam menilai masalah eksekusi mati tidak hanya dilihat dari kepentingan narapidana yang terancaman mati.

Masyarakat perlu memahami bahwa kejahatan narkotika justru telah melanggar hak asasi para korbannya.

"Kita tidak hanya melihat HAM-nya terpidana mati, tetapi HAM-nya korban. Jadi, saya juga ingin penjelasan dari Komnas HAM, HAM-nya siapa yang dibela?"

Pacar Andrew
Dari Cilacap, Jawa Tengah, keluarga duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran berharap pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati.

Harapan itu disampaikan oleh adik Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran, di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, sesaat sebelum bertolak ke Nusakambangan untuk bertemu Andrew dan Myuran di LP Besi.

Turut dalam dalam robongan antara lain ibu Andrew dan Myuran dan pacar Andrew, Febyanti Herewila.

"Kami datang ke sini untuk mengunjungi keluarga kami yang ada di penjara. Kami berharap pemerintah Indonesia tidak menghukum mati Myuran dan Andrew," kata Chintu.

Kesertaan Febyanti dalam rombongan pengunjung mendapat perhatian khusus karena bulan lalu, ketika masih berada di LP Kerobokan, Bali, Andrew melamar Febyanti.

Sementara itu, belasan anggota Generasi Muda Nahdatul Ulama (GMNU) menggelar aksi mendesak pemerintah segera mengeksekusi mati para terpidana narkoba.

"Kami mendesak pemerintah segera mengeksekusi mati para terpidana narkoba," tegas koordinator aksi, Munawir. (LD/p-3)