22 Tokoh IM Divonis Mati

Penulis: Administrator Pada: Rabu, 18 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
22 Tokoh IM Divonis Mati

AP/Heba Khamis

PENGADILAN Mesir dikecam karena memvonis mati pemimpin Ikhwanul Muslimin (IM) Mohamed Badie dan 21 anggota lainnya dalam dua kasus berbeda terkait dengan tuduhan menghasut kekerasan.

Kantor berita Mesir, MENA, melaporkan Badie, 71, dan 13 anggota terkemuka IM, organisasi muslim tertua di Mesir, dinyatakan bersalah atas tuduhan merencanakan penyerangan untuk membuat kerusuhan pada 2013.

Dalam sidang pengadilan di Kairo, kemarin, Badie dan rekan-rekannya dituduh membentuk 'kamar operasi' untuk mempersiapkan penyerangan terhadap negara beberapa minggu setelah militer mengkudeta Presiden Muhammad Mursi pada Juli 2013.

Pada November lalu organisasi IM dinyatakan sebagai 'organisasi teroris'.

Setelah itu, aparat keamanan Mesir di bawah kendali Jenderal Abdul Fattah al-Sisi menyerang secara membabi buta pendukung Mursi. Ratusan simpatisan IM pun tewas.

Tidak hanya kekerasan terhadap pendukung Mursi, ribuan orang yang diduga pendukung IM juga dijebloskan ke penjara melalui proses sidang singkat.

Masyarakat internasional pun mengecam proses pengadilan yang tidak adil tersebut.

Bahkan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon turut menyesalkan proses pengadilan di Mesir itu.

Kantor berita MENA juga melaporkan para rekan Badie yang turut divonis mati, yaitu mantan juru bicara IM Mahmud Ghazlan, beberapa mantan gubernur provinsi, dan anggota senior IM.

Dalam wawancara via telepon dengan kantor berita AFP, seorang pengacara tokoh IM, Ahmad Helmi, menilai vonis pengadilan Mesir sebagai 'dagelan'.

Helmi juga mengatakan vonis telah diputuskan sebelum pembelaan terhadap lima tokoh IM disampaikan.

MENA juga memberitakan sebelum vonis diputuskan, pengadilan telah meminta pendapat ulama Al-Azhar, otoritas Islam Sunni Mesir.

Pendapat itu diminta sesuai hukum setempat sebelum memutuskan vonis mati.

Namun, pendapat ulama Al-Azhar bukanlah masukan yang mengikat dan itu hanya formalitas sebelum vonis diputuskan.

Pada akhirnya pengadilan mengabaikan masukan dari ulama-ulama Al-Azhar itu dalam memutuskan vonis bagi para tokoh IM.

Jumlah terdakwa dari kalangan IM yang diajukan ke pengadilan 51 orang. Sebanyak 14 terdakwa akhirnya divonis hukuman mati di Kairo, kemarin.

Kini sebanyak 31 terdakwa masih berada di balik jeruji. Pengadilan Mesir berjanji semua terdakwa akan divonis seluruhnya pada 11 April mendatang.

Sementara itu, pengadilan di Kota Mansura juga memvonis mati delapan anggota IM.

Mereka didakwa melakukan 'jaringan teror' dan dituduh membunuh para penentang IM.  (AFP/Drd/I-2)