Enam Pelajar SD Masuk Sel Polsek

Penulis: MI Pada: Rabu, 25 Mar 2015, 00:00 WIB DPR
Enam Pelajar SD Masuk Sel Polsek

Ilustrasi/Antara

SEJUMLAH anggota kepolisian kembali bertindak tidak profesional. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, enam bocah yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) diduga telah menjadi korban penyiksaan anggota Polsek Pangkalan Kerinci.

Tiga korban mengaku sudah berulang kali ditangkap bahkan ditodong senjata api. Keenam pelajar itu ialah RZ, 9, SY, 15, RO, 12, ER, 12, IR, 10, dan MI, 10. Mereka dituding mencuri di rumah salah seorang warga pada 6 Maret.

Keluarga korban menyebut petugas telah memperlakukan anaknya secara semena-mena. "Brigadir Roger Sitindak dan rekannya menodongkan senjata api ke anak saya dan mengancam akan mencongkel matanya jika tidak mengaku," kata Neliyati, 37, ibu SY, kemarin.

Sang anak mengaku ada tiga polisi yang menangkapnya. Selain ancaman, wajah dan kepala SY diadukan ke kepala para korban lainnya, saat berada di kantor polisi. "Saya ada di sana," lanjut Neliyati.

Brigadir Roger Sitindak juga mengaku kehilangan uang dan peluru. Ia juga menuding anak-anak itu sebagai pencurinya.

Selain di rumah, penangkapan dilakukan di sekolah. Seorang korban, MI, ditangkap saat sedang belajar. "Ada tiga petugas datang ke sekolah menemui saya. Mereka meminta izin membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil," kata Erda, kepala sekolah.

Keenam anak itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari seorang warga yang kehilangan komputer jinjing, uang, dan perhiasan. Sehari kemudian, anak-anak itu dibebaskan setelah orangtua mereka dipaksa mengganti barang dan uang yang hilang.

Namun, pada 17 Maret, tiga anak kembali ditangkap. Menurut polisi, mereka tertangkap tangan karena mencuri jajanan di kantin sekolah. Mereka juga dituding mencuri emas dan uang senilai Rp15 juta.

"Anak saya dimasukkan ke sel bersama tahanan dewasa lain. Mereka mengaku tidak diberi makan dan kami dipersulit untuk menjumpai anak meski sekadar memberikan nasi bungkus," tambah Neliyati.

Setelah dua hari ditahan, mereka dilepas lagi. Kapolsek Pangkalan Kerinci Komisaris Rajib mengaku akan mendalami prosedur dan tindakan anggotanya itu. "Sesuai dengan UU, anak di bawah umur memang tidak boleh dijebloskan ke dalam sel. Kami akan dalami ini."

Kepala Subbid Provost Propam Polda Riau Komisaris Zalukhu menyatakan orangtua korban sudah melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami sudah memeriksa orangtua korban dan akan meminta keterangan dari pelaku." (RK/N-3)