Dana Profesi Guru Tersendat di Daerah

Penulis: MI/Richaldo Y Hariandja Pada: Senin, 06 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Dana Profesi Guru Tersendat di Daerah

ANTARA FOTO/M Rusman

SEBAGIAN besar guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah hingga kemarin belum juga menerima tunjangan profesi guru untuk triwulan pertama (Januari hingga Maret 2015). Keterlambatan itu, meski bisa mengganggu kinerja para guru, tetap saja dipandang biasa oleh mereka karena sering terjadi tiap pengucuran tunjangan profesi triwulan. "Ini hal biasa. Jadi, saya tidak risau. Biasanya, keterlambatan itu karena proses administrasi yang tersendat di pemerintah kota atau kabupaten," ungkap guru mata pelajaran biologi SMA Negeri 9 Bekasi Kanih Rahmawati kepada Media Indonesia, kemarin. Ia menerangkan kondisi itu berbeda dengan guru swasta.

Sebagian guru swasta saat ini sudah menerima tunjangan profesi. "Biasanya, jika guru swasta sudah menerimanya, tunjangan di sekolah negeri segera cair satu minggu setelahnya," ucapnya. Hal senada disampaikan guru SMK Negeri 57 Jakarta Mukti Sastraatmaja, yang hingga kemarin mengakui belum menerima tunjangan profesi. Meski begitu, ia tidak begitu memperhatikan keterlambatan pencairan dan lebih memilih berkonsentrasi pada kewajibannya sebagai guru. "Tunjangan profesi sudah sering terlambat. Bukannya saya nggak mau uang, tapi lebih baik saya konsentrasi pada profesi saya ketimbang bosan menunggu," terangnya.

Hal berbeda dialami pengawas sekolah Kecamatan Sukaraja Bogor Sunarti yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru pada Maret lalu. Menurut dia, guru hingga kepala SD di kecamatan yang berada di Bogor Utara itu sudah menerima tunjangan profesi. "Proses pencairan berjalan cepat lantaran syarat penilaian guru serta kepala sekolah selesai tanpa hambatan," tukas Sunarti. Segera cairkan Terkait dengan itu, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru PNS daerah pada triwulan pertama.

"Imbauan ini disampaikan lantaran tenggat penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah selambat-lambatnya pada 16 April 2015," tambah Sumarna. Sumarna melanjutkan, sebagai pedoman, pemerintah daerah bisa memakai petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah melalui mekanisme transfer daerah yang telah dikeluarkan pada 31 Januari 2015. "Di situ dijelaskan di antaranya dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah paling lambat akhir April 2015 untuk laporan triwulan pertama. Artinya, imbauan ini sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran tunjangan profesi guru PNS daerah," jelas dia.
Pemerintah sendiri, lanjut Sumarna, pada tahun ini menggelontorkan tunjangan profesi guru PNS daerah sebesar Rp66 triliun, dan sekitar Rp16 triliun untuk periode tunjangan profesi triwulan pertama sudah berada di kas daerah sejak akhir Januari 2015. "Jadi, tidak ada alasan pada pemerintah daerah untuk menahan-nahan penyaluran tunjangan profesi guru PNS yang sudah ada di kas daerah," pungkas dia.