Hadapi MEA, Badan Standarisasi Nasional (BSN) Libatkan 35 PT Uji Produk SNI

Penulis: MI/Bay Pada: Minggu, 12 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
Hadapi  MEA, Badan Standarisasi Nasional (BSN) Libatkan 35 PT Uji Produk SNI

FOTO ANTARA/Audy Alwi

Hadapi era  Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, Pemerintah  melalui Badan Standarisasi  Nasional (BSN) melibatkan sekitar 35 perguruan tinggi (PT)  untuk menguji Produk berStandar Nasional Indonesia (SNI). Laboratorium PT dinilai  dapat menurunkan biaya uji produk yang selama ini cukup mahal. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir menyatakan mendorong kalangan PT melakukan penelitian terhadap produk yang terstandarisasi yang bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Menurutnya, produk yang sudah terstandarisasi itu diharapkan   mampu menghadapi MEA 2015 yang sudah di depan mata.

"Saya mendukung  BSN untuk bekerjasama dengan kalangan PT dalam riset untuk standarisasi mengingat  pentingnya produk yang distandarisasi,”kata M Nasir pada acara   Jalan Sehat Keluarga Bersama BSN  di Jakarta, Minggu (12/4). Melalui rilisnya,Kepala BSN Bambang Prasetya mengemukakan , Kemenristek Dikti sudah berkomitmen dan menghimbau perguruan Tinggi negeri (PTN)   agar fasilitas laboratoriumnya dipakai untuk uji produk. Nanti BSN akan berkonsolidasi kembali untuk menentukan PTN   mana saja  yang dapat menjadi rujukan. Bambang menjelaskan, sebetulnya tidak hanya PTN yang akan dimintai kerjasama namun perguruan tinggi swasta (PTS)  juga  diikutsertakan mengingat jumlah 3.000an PTS juga pasti ada yang memiliki laboratorium canggih.

"Untuk sementara sebanyak 35 PT kami libatakan dalam penyusunan standarisasi di laboratorium mereka,"cetusnya. Dikatakan, Kementerian Perdagangan juga mendukung rencana ini sebab akan membuat biaya pengujian produk menjadi lebih murah. Dia mengungkapkan, bagi pengusaha kecil, rumah tangga dan mikro yang bermodal kecil banyak yang tidak mampu melakukan uji produk karena biayanya yang tinggi. Padahal disisi lain pemerintah sudah mengeluarkan UU No 20/2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dimana produk yang tidak ber SNI akan kena denda dan hukuman penjara.

Ia menambahkan  selain peran laboratorium PT juga akan bekerjasama dengan pemerintah membantu sosialisasi produk berSNI ke masyarakat. Selain itu pemerintah ingin membuat kurikulum pengajaran tentang uji dan sertifikasi produk dengan meminta saran akademis dari penyelenggara perguruan tinggi. "Menghadapi MEA ini seluruh masyarakat harus tahu tentang standar produk. Tidak hanya produk local berSNI namun produk impor juga harus terstandar dengan baik,"cetusnya. Bambang mengakui, sekarang ini banyak produk berSNI palsu. Disebut palsu,  karena mereka asal tempel stiker saja tapi standarnya tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan.

Contohnya,ungkap dia,  helm-helm yang dijual dipasaran banyak yang asal menempel stiker SNI. Untuk menertibkannya BSN dalam waktu dekat akan melakukan uji petik sampling poduk dilapangan. Jika SNI yang ditempel di produk tidak sesuai spesifikasi maka akan dikeluarkan surat teguran ke produsen. Selain itu BSN akan mengawasi  lembaga yang mengeluarkan sertifikasi produknya untuk diinterogasi mengapa tidak sinkron antara barang yang disertifikasi dengan spesifikasi uji produknya.

Sedangkan untuk produk impor, jelasnya, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk memeriksa standar produk impor itu. Jika produk itu tidak mencantumkan SNI maka akan langsung diambil tindakan. Sementara jika standar produknya berasal dari lembaga sertifikasi luar negeri maka pihaknya akan melakukan verifikasi spesifikasi apa yang digunakan dan siapa yang mengeluarkan sertifikasinya. Terkait dengan MEA itu sendiri, ujarnya, Indonesia dan Negara lain harus ada harmonisasi standar. Sebab, jika ada satu Negara saja yang tidak setuju dengan standar yang berlaku di Negara tersebut maka pasar bebas tidak akan bisa diberlakukan.