BPK Sebut Utang Pajak Masalah yang Berulang

Penulis: MI Pada: Rabu, 22 Apr 2015, 00:00 WIB DPR
BPK Sebut Utang Pajak Masalah yang Berulang

ANTARA
Ketua BPK Harry Azhar Aziz

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masalah utama di sektor perpajakan ialah target penerimaan negara yang tinggi, tapi tidak diimbangi penyelesaian masalah utang sektor pajak.

Pajak dan biaya yang dipulihkan (cost recovery) di sektor migas menjadi penyumbang terbesar piutang itu. Namun, masalah tersebut belum juga tuntas karena terganjal aturan.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebut utang pajak itu meruapkan bagian dari 3.293 masalah berdampak finansial Rp14,74 triliun yang dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Temuan itu untuk periode enam bulan di 2014.

"Masalah itu terdiri atas, pertama, kerugian negara Rp1,4 triliun, kedua, potensi kerugian negara (masih bisa kembali) Rp3,7 triliun, dan ketiga, kekurangan penerimaan negara Rp9,5 triliun," katanya.

Ia merinci masalah penerimaan pajak dan migas yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai Rp1,124 triliun.

"BPK menemukan juga ketidakpatuhan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS/perusahaan migas) terhadap ketentuan cost recovery, yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun."

Ada ketidaktelitian SKK Migas menindaklanjuti permintaan cost recovery yang diteruskan ke Kemenkeu. Secara keseluruhan, lanjut Harry, masih ada persoalan soal respons pemerintah terhadap rekomendasi BPK. "Baru 55% (rekomendasi) ditindaklanjuti," ulasnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut bahwa masalah di sektor penerimaan negara itu perlu dibahas lebih jauh dengan BPK, sebab ada temuan berulang sejak lama yang tak juga terselesaikan. Ia juga menyebut hambatan penyelesaian utang penerimaan PBB migas ialah peraturannya yang kurang pas. (Kim/E-3)