DPR Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU MD3

Penulis: Nur Aivanni Pada: Rabu, 11 Apr 2018, 11:55 WIB DPR
DPR Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi UU MD3

MI/M IRFAN

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai bahwa para pemohon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan selaku perwakilan dari DPR.

"DPR berpandangan bahwa para pemohon secara keseluruhan dalam perkara (nomor) 16, 17, 18, dan 21 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo," jelas Arteria dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU MD3. Ada empat pemohon yang mengajukan uji materi tersebut. Mereka adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018 dan Agus Mulyono Herlambang dengan nomor perkara 21/PUU-XVI/2018.

Selain itu, permohonan uji materi juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018 dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018.

Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU MD3 merugikan hak konstitusional mereka. Pasal tersebut, antara lain Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 122 huruf l serta Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam jabarannya, Arteria menyampaikan bahwa para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional apapun atas keberlakuan pasal-pasal a quo. Kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon hanya lah berupa potensi atau kekhawatiran mereka atas pelaksanaan UU MD3.

Adapun terkait kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang DPR yang kemudian berujung pada pemanggilan paksa, Arteria menjelaskan bahwa itu tidak dapat dilakukan serta merta begitu saja tanpa alasan yang jelas. 

"Mengingat rumusan pasal a quo mengandung unsur prosedural yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum administrasi negara," terangnya.

Selain itu, Arteria pun menyampaikan bahwa para pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional pemohon dengan pasal-pasal a quo dalam UU MD3 yang diujimaterikan.

"Pemohon hanya menjelaskan kekhawatiran akibat dari pemberlakuan pasal pasal a quo, namun tidak menjelaskan secara spesifik mengenai hubungan sebab akibat dan keterkaitan antara pasal-pasal a quo dengan pasal pasal dalam UUD 1945," tuturnya. (A-5)