DPR Berkomitmen Selesaikan RUU PTUK

Penulis: Erandhi Hutomo Saputra Pada: Selasa, 17 Apr 2018, 13:07 WIB DPR
DPR Berkomitmen Selesaikan RUU PTUK

MI/Susanto

UPAYA pemerintah untuk segera membahas rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal (RUU PTUK) dengan DPR disambut positif. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan lembaga legislatif siap membahas dan mengesahkan RUU tersebut sebelum masa jabatan selesai pada 2019. Bila perlu, kata Bambang, RUU tersebut bisa disahkan sebelum Pilpres 2019.

"Kami memastikan RUU PTUK masuk prolegnas 2018, akan kita dahulukan dan prioritaskan. Sekarang tinggal menunggu surpres, kalau itu masuk kita akan tegas sebelum periode kami berakhir bisa segera diselesaikan," ujar Bambang dalam diseminasi RUU PTUK di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Selasa (17/4).

Bamsoet mengatakan jika RUU ini disahkan, BI harus mampu melakukan sosialisasi secara masif hingga ke desa-desa. Selain itu pembangunan infrastruktur perbankan harus dipastikan telah menyentuh hingga ke pelosok-pelosok agar pelaksanaan RUU tersebut bisa maksimal.

Pasalnya, berdasarkan data BI, pertumbuhan uang yang diedarkan pada 2017 mencapai 13,4% menjadi Rp694,8 triliun.

"Ini dapat diartikan bahwa masyarakat masih lebih suka untuk melakukan transaksi keuangan secara tunai. Apakah kita sudah siap sampai ke desa-desa? Bisakah kita meyakinkan nelayan atau petani untuk tidak menerima pembayaran tunai?" kata Bamsoet.

Meski demikian, ia mendukung pengurangan penggunaan transaksi secara tunai dan beralih ke nontunai. Pasalnya, berdasarkan penelitian tahun 2007 di Brasil menyebutkan transisi pembayaran ke sistem elektronik menurunkan biaya 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Hasil riset lembaga penelitian internasional, McKinsey pada 2010 menyebutkan pembayaran elektronik antara rumah tangga dan pemerintah di India dapat menghemat 8% dari total pembayaran, sementara di sisi penerimaan pemerintah mengalami peningkatan hampir 80%," jelasnya. (OL-2)