DPR Panggil Facebook Terkait Kebocoran Data

Penulis: Antara Pada: Selasa, 17 Apr 2018, 16:00 WIB DPR
DPR Panggil Facebook Terkait Kebocoran Data

AFP/NORBERTO DUARTE

KOMISI I DPR akan memanggil manajemen Facebook Indonesia untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (17/4), terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook Indonesia.

"Agenda RDPU dengan memanggil pihak Facebook Indonesia jadi digelar pada Selasa (17/4) pagi. Kemarin, pihak Facebook sudah mengirimkan bahan rapat," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis , Selasa (17/4).

Dia mengatakan Komisi I DPR akan meminta Facebook mempresentasikan mengapa kejadian bocornya data satu juta pengguna Facebook bisa terjadi.

Menurut dia, Komisi I DPR RI perlu mendapatkan gambaran dan risiko terjadinya kebocoran data tersebut sebelum menentukan langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah tersebut.

"Kami belum bisa mengukur seberapa jauh dampak dari kejadian itu sebelum mendapatkan gambaran rinci dari pihak Facebook. Setelah itu kami akan menentukan langkah tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI dijadwalkan memanggil manajemen Facebook pada pekan lalu namun batal.

Komisi I DPR menjadwal ulang pemanggilan manajamen Facebook menjadi pekan ini untuk dimintai penjelasan terkait bocornya 1 juta lebih data pengguna Facebook di Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah meminta Facebook menutup aplikasi pihak ketiga karena penyalahgunaan data pengguna oleh Cambridge Analytica melalui aplikasi pihak ketiga berupa kuis.

"Kami minta Facebook untuk melakukan shutdown atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, terutama kuis-kuis semacam Cambridge Analytica. Itu dimatikan dulu di Indonesia," ujar Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (5/4), setelah melakukan pertemuan dengan Facebook.

Rudiantara juga meminta audit dari Facebook atas aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak lain agar tidak sampai berdampak pada masyarakat Indonesia.

Semua media sosial, termasuk Facebook harus patuh dengan aturan di Indonesia, kata dia, terutama pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi karena kasus Cambridge Analytica soal data pribadi. (OL-2)