DPR Dorong Kaji Ulang Putusan PN Luwuk Soal Eksekusi Lahan

Penulis: Astri Novaria Pada: Selasa, 17 Apr 2018, 23:15 WIB DPR
DPR Dorong Kaji Ulang Putusan PN Luwuk Soal Eksekusi Lahan

ANTARA

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi proses eksekusi lahan dalam kasus sengketa tanah di lahan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Eksekusi itu diduga melanggar hukum karena merampas hak rakyat dan merugikan masyarakat berdasarkan laporan hasil Kunjungan Kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu ke wilayah tersebut.

"Kami mendukung Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudiasial (KY) untuk melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk dan pelaksanaan eksekusi putusan yang merugikan masyarakat, mengingat objek dari sengketa lahan tersebut tidak jelas (obscuur libel)," ujar Bambang, Selasa (17/4).

Lebih lanjut, pihaknya juga mendukung Komisi III DPR mendorong Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap aparat di bawahnya yang telah mengeksekusi putusan PN Luwuk yang diindikasikan melanggar hukum.

"Mendukung Komisi III DPR mendorong Kapolri untuk mengusut anggota Kepolisian yang diindikasikan terlibat dalam proses eksekusi putusan PN dalam sengketa lahan tersebut," pungkasnya. (X-12)