Alokasi Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Naik

Penulis: Richaldo Y Hariandja Pada: Rabu, 18 Apr 2018, 15:30 WIB DPR
Alokasi Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Naik

MI/Rommy Pujianto

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 mendatang. Dari penetapan tersebut, terdapat penambahan jumlah dapil dan kursi untuk dewan level kabupaten/kota.

Jumlah dapil di tingkat Kabupaten/Kota menjadi 2.206 dari sebelumnya 2.102 pada dapil 2014. Sementara untuk jumlah kursi, meningkat menjadi 17.610 kursi dari sebelumnya 16.895 kursi di 2014.

“Kursi nambah karena adanya penambahan jumlah penduduk yang signifikan. Kalau dapil karena ada daerah otonomi baru, sehingga dapil itu bertambah juga jumlahnya. Bertambahnya DOB juga berpengaruh dalam pembentukan dapil di kabupaten/kota itu,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/4).

Hal itu disampaikan Ilham seusai acara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Pemilu 2019 dan Sosialisasi Rancangan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Pemilu 2019  Hingga kini, Daerah Otonomi Baru (DOB) bertambah menjadi 17 daerah dan memengaruhi jumlah dapil kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk DPRD Provinsi, jumlah dapil naik menjadi 272 dari sebelumnya 259 dapil di 2014. Sedangkan kursi naik menjadi 2.207 dari 2.112 kursi di 2014. Pada tingkat DPR RI, dapil naik menjadi 80 dari 77 dapil. Sedangkan jumlah kursi di DPR RI menjadi 575, naik 15 kursi dari sebelumnya di 2014.

Tidak ada protes
Selama proses penetapan, lanjut dia, KPU tidak menemukan adanya keluhan atau protes dari masayarakat atau partai politik. Menurutnya, penetapan yang melibatkan parpol, masyarakat dan pemerintah daerah telah mengakomodir semua masukan dan kebutuhan dari tingkat akar rumput.

“Sampai sekarang saya belum menetima laporan terkait adanya demo atau protes terhadap dapil yang sudah kita tetapkan, prinsipnya kita sudah libatkan banyak pihak, mulai dari publik, daerah hingga partai politik dalam penetapan dapil ini,” tukas dia.

Dalam penetapan dapil, KPU hanya bisa menyusun dan mendesain ulang di level DPRD Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, kata Ilham, sudah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman dalam kesempatan yang sama menyatakan agenda berikutnya setelah penetapan dapil adalah pengisian kandidat-kandidat yang akan berkompetisi di masing-masing Dapil. “Tolong penyampaian kandidat tepat waktu,” tukas dia. (Ric)