Pemerintah Harus segera Proteksi Petani Bawang Putih Lokal

Penulis: Micom Pada: Jumat, 20 Apr 2018, 13:56 WIB DPR
Pemerintah Harus segera Proteksi Petani Bawang Putih Lokal

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi petani bawang putih.

ANGGOTA Komisi IV DPR RI Sulaiman L Hamzah menilai pemerintah harus mengambil langkah cepat terkait proteksi terhadap petani lokal khususnya petani bawang putih agar lebih semangat kembali menanam.

“Saya menilai ada dua cara yang bisa dilakukan, yang pertama yakni dari segi harga misalnya harus ada standarisasi harga. Setelah distandarisasi, harga yang dikeluarkan para petani baru bisa menentukan harga yang pantas diterima baik kepada masyarakat maupun petani,” ungkap Sulaiman usai pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian, PT Pupuk Indonesia serta sejumlah petani bawang putih di Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (19/4).

Lebih lanjut yang kedua, Politisi NasDem itu menjelaskan dengan cara meningkatkan produksi lokal. Namun, menurutnya, terdapat kendala yakni pemulihan pascaproduksi bawang putih yang dihasilkan dari lokal, membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang.

“Maka dari itu, kami Komisi IV DPR mengusulkan untuk mengombinasikan benih dari luar yang sesuai atau cocok yang digunakan untuk iklim bangsa kita. Jadi bisa digunakan, di samping kita juga memproduksi benih lokal sehingga kita mampu mengejar ketertinggalan dan mempercepat produksi sehingga petani bisa lebih bergairah lagi,” jelasnya.

Politisi dapil Papua itu turut menilai hasil produksi bawang putih khususnya di Kabupaten Temanggung tidak kalah dengan hasil impor dari luar negeri. Sehingga diharapkan bangsa Indonesia bisa kembali mencapai swasembada bawang putih seperti di tahun 1993 lalu.

“Peningkatan produksi bawang putih harus dirangsang agar petani menjadi lebih bersemangat lagi sehingga kita tidak perlu bergantung dengan impor saja. Karena produksi dalam negeri saja seharusnya bisa cukup untuk menghasilkan dan memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2018 ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton. Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Saat ini, Kemendag telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) umum dan 2 API-P sebesar 8 ribu bawang putih. (RO/OL-2)