DPR Targetkan UU Tindak Pidana Terorisme Rampung Bulan Ini

Penulis: Astri Novaria Pada: Selasa, 15 Mei 2018, 15:50 WIB DPR
DPR Targetkan UU Tindak Pidana Terorisme Rampung Bulan Ini

Ist
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Press Room DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/4)

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo turut menanggapi terkait usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undang (Perppu) tentang penindakan terorisme karena revisi UU antiteorisme tidak juga rampung pembahasannya.

"Saya mendorong Pemerintah untuk segera satu kata diantara pemerintah sendiri agar RUU tersebut bisa segera dilanjutkan pembahasannya di DPR. Dan kami targetkan pada bulan Mei awal masa sidang ini bisa dituntaskan," ujarnya di Jakarta, Senin (14/5).

UU tersebut penting untuk menanggulangi rentetan aksi terorisme sebagai reaksi serangan teroris yang dilakukan secara simultan dan direncanakan, seperti peledakan bom di Mapolresta Surabaya, peledakan bom bunuh diri di tiga (3) gereja di Surabaya dan satu ledakan lagi di kantor Poltabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

"Saya juga mengimbau Pansus RUU Anti-Terorisme untuk menerapkan sanksi pidana kepada pihak yang terkait dengan kelompok teroris dan segera menuntaskan frasa soal definisi tentang terorisme," lanjutnya.

Pihaknya juga meminta kepada Komisi I DPR dan Komisi III DPR mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) dan Intelijen Kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan kewaspadaan serta mengantisipasi pergerakan terorisme.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga meminta Komisi III DPR mendorong Kepolisian untuk meningkatkan intelijen di Kepolisian untuk mencegah terjadinya bom bunuh diri, mengingat kepolisian telah memiliki data-data orang-orang yang akan melakukan kegiatan radikalisme dan saat ini pergerakan terorisme bersifat sporadis.

Kepada Kejaksaan, pihaknya mendorong untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana terorisme, baik hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati.

"Kita harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan rakyat, bangsa dan negara. Sehingga dalam kondisi tertentu kita cukup berpijak bahwa terorisme adalah tindak pidana yang harus segera dilakukan penindakan. Sehingga tidak menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya-upaya pencegahan khususnya bagi penyidik dan jaksa penuntut umum dalam pembuktian," pungkasnya. (OL-5)