Ketua DPR Harap Lusa RUU Terorisme Bisa Disahkan

Penulis: Astri Novaria Pada: Rabu, 23 Mei 2018, 11:44 WIB DPR
Ketua DPR Harap Lusa RUU Terorisme Bisa Disahkan

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo -- MI/Susanto

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Pansus dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme. Adapun hingga saat ini, RUU Tindak Pidana Terorisme hanya menyisakan satu poin yang belum disepakati, yakni soal definisi terorisme.

"Informasi terakhir, saya sudah menerima laporan bahwa sudah tidak ada lagi pasal-pasal krusial. Tinggal menyelaraskan yang kemarin dirangkum Tim Sinkronisasi (Timsin)," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5).

Bamsoet berharap pembahasan di Timsin berjalan lancar sehingga dalam waktu dekat pada paripurna Jumat (25/5) mendatang sudah bisa disahkan.

"Saya mendorong UU ini bisa diketok palu (pada hari) Jumat. Jangan ada lagi upaya upaya untuk menghambat disahkannya undang-undang ini karena ujung-ujungnya nanti DPR lagi yang akan jadi kambing hitam kalau terjadi apa apa," tandasnya.

Saat ini, pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme antara DPR dan Pemerintah masih berlangsung. Rapat Timsin dibuka oleh Wakil Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra dan diputuskan terbuka untuk umum. Rapat, kata Supiadin, dijadwalkan akan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih dalam penjelasannya memaparkan bahwa RUU Tindak Pidana Terorisme sudah hampir selesai. Pihaknya juga berharap bulan ini RUU tersebut bisa diselesaikan.

"RUU ini sudah di ujung tanduk, sudah dikatakan 99,9 % dan semoga di bulan berkah ini bisa diselesaikan. Kita rapat terakhir 18 April 2018 sebelum reses, kami mencoba sedemikian rupa tentang definisi terorisme," tandasnya. (OL-2)