DPR Ingatkan Presiden Segera Terbitkan Perpres Keterlibatan TNI

Penulis: Astri Novaria Pada: Minggu, 27 Mei 2018, 14:22 WIB DPR
DPR Ingatkan Presiden Segera Terbitkan Perpres Keterlibatan TNI

ANTARA/Reno Esnir

ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengingatkan Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai teknis pelibatan TNI pasca-Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (25/5).

"Hanya saja teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua undang-undang (UU TNI dan UU Perlindungan Negara) untuk diatur lebih lanjut di dalam Perpres. Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas," ujarnya di Jakarta, Minggu (27/5).

Lebih lanjut kata dia, Perpres tersebut harus mengatur satuan khusus TNI yang bertugas memberantas terorisme beserta jumlah personelnya. Perpres itu juga diharapkan mengatur besaran anggaran dan alur komando pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Ini penting agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak tumpang tindih dengan kewenangan Polri," tandasnya.

Menurutnya, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat.

Apalagi, lanjut Sukamta, ada tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Hal itu seperti pergerakan eks kombatan Islamic State (IS) yang keluar dari Suriah.

Ia mengingatkan negara tidak boleh terlambat dan gagal mengantisipasi dan hendaknya menjadikan perang di Marawi, Filipina sebagai pelajaran.

"Karenanya, berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan," pungkasnya. (OL-2)