Komisi IX dan Menkes Bahas Urun Biaya Kesehatan

Penulis: Rilis Pada: Selasa, 29 Mei 2018, 09:50 WIB DPR
Komisi IX dan Menkes Bahas Urun Biaya Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw. Foto: Dok. DPR
Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw. Foto: Dok. DPR

Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan membahas soal urun biaya pelayanan kesehatan. Urun biaya merupakan tambahan biaya yang dibayar oleh peserta kepada fasilitas kesehatan (faskes) pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Roberth Rouw mengatakan, pembahasan tentang urun biaya ini karena terjadi defisit pada pembiayaan kesehatan. “Saya ingatkan bahwa, kenapa kita tiba-tiba bicara tentang urun biaya, saya ingin sampaikan bahwa ini semua karena ada defisit yang besar,” kata Roberth dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Mei 2018.
 
Urun biaya diberlakukan apabila tindakan yang dilakukan atas permintaan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan indikasi medis. Urun biaya bertujuan untuk menghindari terjadinya moral hazard. 

Roberth menekankan kepada pemerintah ap apun kondisinya pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Karena layanan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 

“Bicara pelayanan kesehatan itu adalah amanat undang-undang dan konstitusi kita, jadi tidak boleh kita mundur lagi,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membebani rakyat. Sebab, pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. 

“Nah sekarang bagaimana kebijakannya untuk menanggung itu. Pemerintah harus mencari dana untuk menanggung itu. Bukan mengembalikan ini untuk menekan masyarakat dengan alasan urun biaya,” ucap Roberth.

Sementara itu di lain pihak, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek memaparkan, jenis pelayanan yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan untuk dikenakan urun biaya antara lain, pelayanan katarak, pelayanan rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan masa melahirkan. 

Dia mengungkapkan persoalan ini akan dibahas dan dikaji oleh organisasi profesi bersama Kemenkes yang kemudian ditetapkan oleh menteri.
 
Kebijakan urun biaya ini berdasar pada Pasal 22  UU Nomor. 40 tentang SJSN. Dalam ayat 2 berbunyi jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka peluang moral hazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku  peserta), misalnya pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan medik.

Dalam aturan ini juga disinggung bahwa urun biaya harus menjadi bagian upaya pengendalian, terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan. Penetapan urun biaya dapat berupa nilai nominal atau persentase tertentu dari biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan pada saat peserta memperoleh pelayanan kesehatan.