Bamsoet Bertekad Beri Kado Terindah pada HUT Ke-73 RI

Penulis: Micom Pada: Selasa, 29 Mei 2018, 21:15 WIB DPR
Bamsoet Bertekad Beri Kado Terindah pada HUT Ke-73 RI

Ist

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo berjanji DPR RI akan memberikan kado terindah pada perayaan HUT ke-73 kemerdekaan Republik Indonesia mendatang. Kado tersebut berupa disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami melaporkan kepada Presiden pembahasan RUU KUHP sudah memasuki tahapan akhir. DPR bertekad mengesahkan RUU KUHP pada Agustus mendatang. Ini akan menjadi kado terindah HUT kemerdekaan RI ke-73 bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet di hadapan Presiden Joko Widodo dan para tamu undangan buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Senin (28/5).

Selain Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja juga tampak hadir, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sosial Idrus Marham, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Srimulyani, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Hadir juga para pimpinan lembaga negara seperti Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi, Deputi Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Azhari, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan KA Badaruddin.

Sejumlah tokoh nasional juga hadir seperti Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Ketua Umum Kadin Roesan Roeslani. Turut serta para duta besar negara sahabat seperti Duta Besar Uzbekistan, Duta Besar Maroko, Dubes Uni Emirat Arab.

Bamsoet menegaskan, pengesahan RUU KUHP akan menjadi peletak dasar bagi pembangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pasalnya, selama ini, RUU KUHP yang digunakan masih merupakan produk warisan kolonial Belanda.

"Dengan disahkannya RUU KUHP maka kita telah sukses menjalankan misi dekolinisasi KUHP peninggalan kolonial. Akan ada demokratisasi dan konsolidasi hukum pidana. Ini sejarah baru bagi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini memaparkan, pembahasan RUU KUHP sudah berlangsung sejak DPR periode 2009-2014. Namun karena tidak berhasil diselesaikan dan DPR tidak mengenal sistem legislasi warisan, maka pembahasan RUU KUHP harus dimulai lagi dari awal oleh DPR periode 2014-2019.

"Pengesahan RUU KUHP merupakan bukti nyata bagaimana DPR RI selalu konsisten dan bekerja keras dalam menjalankan fungsi legislasi. Malu rasanya jika setelah 73 tahun merdeka, kita masih mengandalkan KUHP warisan kolonial," papar Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, pembangunan, dan penegakan hukum juga harus dilakukan secara berdaulat. Hal ini akan dibuktikan dengan diselesaikannya RUU KUHP yang sesuai dengan napas dan ruh Bangsa Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP sudah dimulai sejak 1981 yang ditandai dengan dibentuknya Tim Pengkajian untuk melakukan pembaharuan terhadap KUHP. Setelah hampir empat dekade pembahasan, baru pada DPR periode 2014-2019 RUU KUHP bisa diselesaikan," pungkas Bamsoet. (RO/OL-1)