DPR Konsisten Tolak Pelemahan KPK

Penulis: Astri Novaria Pada: Minggu, 03 Jun 2018, 14:11 WIB DPR
DPR Konsisten Tolak Pelemahan KPK

ANTARA/DIDIK SUHARTONO
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo

KETUA DPR RI Bambang Sosesatyo menegaskan pihaknya menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta pelegalan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Kami di DPR sedang bekerja keras bersama pemerintah menyelesaikan RKUHP agar bangsa kita segera memiliki Kitab UU Hukum Pidana sendiri dan segera meninggalkan kitab UU Hukum Pidana peninggalan kolonial. Tapi melegalkan LGBT dan pelemahan KPK itu tentu jauh dari semangat kita dalam menyusun UU tersebut," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Minggu (3/6).

Pihaknya juga sudah mengetahui keberatan KPK atas beberapa pasal dalam RKUHP yang disampaikan kepada pimpinan Panja RKUHP maupun kepada pemerintah.

Sebagai pimpinan DPR, diakui Bamsoet, menjadi tugasnya untuk mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang sambil tetap menjaga agar suasana politik di parlemen tetap kondusif.

Dengan begitu, ia berharap pemerintah tetap bisa bekerja dengan tenang merealisasikan program-program pembangunannya.

"Untuk itu, kami telah meminta kepada panja DPR dan panja pemerintah untuk benar-benar memperhatikan aspirasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Dan melibatkan para pihak terkait dalam pembahasan RKUHP dengan mencari persamaannya dahulu sebanyak mungkin dan baru kemudian dicarikan jalan tengah terhadap hal-hal berbeda dari sudut pandang masing. Baik dari DPR, Pemerintah maupun masyarakat termasuk KPK." paparnya.

Sementara itu, terkait isu LGBT yang seolah-olah akan dilegalkan dalam RKUHP tersebut, pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

Pihaknya juga menyerukan agar tidak takut atau tunduk pada tekanan pihak luar atau ancaman bahwa jika larangan LGBT itu dilakukan akan mengurangi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Yang harus diutamakan adalah keselamatan masa depan bangsa khususnya menyelamatkan para generasi muda dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan norma, budaya dan agama.

"Sebagai pimpinan DPR, kami juga sudah mengingatkan kepada panja DPR agar waspada dan jeli terhadap rumusan atau formulasi dari tim ahli Pemerintah dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya. Khususnya yang menyangkut rumusan pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT," tegasnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan bahwa tidak benar pemerintah telah menghapuskan pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT.

"Yang benar adalah bahwa pemerintah mereformulasi rumusan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan/lawan jenis dalam penjelasan. Jadi, perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana," paparnya.

Piihaknya juga setuju dengan pendapat anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani bahwa unsur 'sesama jenis' maupun 'berlawanan jenis' harus masuk dalam rumusan pasal-pasal yang ada.

"Sehingga dapat memberi pesan yang tegas dan jelas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia melarang perbuatan ‘cabul’ tidak hanya oleh dan terhadap mereka yg berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis jenis," pungkasnya. (OL-2)