DPR Minta KPU dan Pemerintah Tuntaskan Polemik Caleg Koruptor

Penulis: Antara Pada: Selasa, 05 Jun 2018, 14:04 WIB DPR
DPR Minta KPU dan Pemerintah Tuntaskan Polemik Caleg Koruptor

MI/Susanto
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

WAKIL Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah duduk bersama untuk menemukan terobosan hukum sebagai solusi polemik Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"KPU duduk bersama pemerintah untuk melakukan terobosan hukum agar apa yang diinginkan KPU ada payung hukumnya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai langkah KPU membuat PKPU merupakan langkah terobosan untuk memberi suatu isyarat bahwa caleg yang maju dalam Pemilu legislatif harus memiliki integritas.

Namun, dia menilai semua aturan harus sesuai dengan UU sehingga kalau tidak ditemukan terobosan hukum untuk menemukan payung hukum, maka PKPU tersebut bisa menjadi masalah.

"Saya menilai Menkopolhukam harus menjadi jalan untuk menengahi polemik ini," katanya.

Fadli menilai permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran karena rekrutmen bakal caleg sudah dimulai di partai politik.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, jangan sampai bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

"Tujuannya baik, kami sepakat namun cari jalan lain dengan tidak menabrak UU. Bukan kewenangan PKPU menghilangkan hak orang karena itu keputusan hakim," kata Yasona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Yasonna Laoly memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham memangil KPU terkait polemik PKPU tersebut karena bertentangan dengan UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan permohonan agar Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dibatalkan.

Karena itu dia meminta semua pihak jangan memaksanya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU karena yang dapat mencabut hak politik seseorang adalah pengadilan melalui keputusan hakim.

"Kita kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," ujarnya. (OL-4)