KY Usulkan Dua Nama Calon Hakim Agung ke DPR

Penulis: Astri Novaria Pada: Selasa, 05 Jun 2018, 18:55 WIB DPR
KY Usulkan Dua Nama Calon Hakim Agung ke DPR

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima dua nama calon hakim agung periode 2017 - 2018 yang sudah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY). Dua nama tersebut adalah Abdul Manaf yang merupakan mantan Dirjen Badan Peradilan Agama dan Pri Pambudi Teguh yang sebelumnya merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Pambudi juga diketahui merupakan kakak Gubernur Jawa Tengah sekaligus kader PDIP Ganjar Pranowo. Selanjutnya, keduanya akan diuji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI lalu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan Mahkamah Agung (MA) masih membutuhkan delapan lagi calon hakim agung. Enam diantaranya memang kosong dan dua lagi untuk menggantikan dua hakim agung yang segera memasuki masa pensiun.

“Dari sisi DPR kita akan melanjutkan ini menjadi sebuah usulan yang akan dibicarakan di Komisi III dan akan kita ambil keputusan di Rapat Paripurna,” ujar Fadli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/6).

Dalam konperensi pers di DPR, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan dari 85 calon hakim yang mendaftar yang lolos administrasi yakni 74 orang. Kemudian, dari 74 calon hakim tersebut hanya 23 orang yang lolos tes kualitas. Pada tes kualitas ini, para calon mengajukan hasil kerja profesinya berupa putusan pengadilan bagi para hakim karir.

Bagi calon hakim agung non karir bisa menunjukkan disertasi atau opini ilmiah di media massa. Hingga memasuki tes kepribadian, yang lolos menjadi 8 orang. Dalam tes kepribadian, KY bekerja sama dengan Quantum Intenasional dan tes kesehatan bekerja sama dengan RSPAD.

"Terakhir, dari 8 itu yang lolos tes wawancara hanya 2. Akhirnya kami memutuskan dari delapan kekosongan hakim agung, hanya dua orang yang bisa lolos dalam proses seleksi yang kami usulkan ke DPR," ujarnya.

Dia menjelaskan, tes yang dilakukan KY untuk CHA berdasarkan parameter dan ketetapan institusinya yang sudah berlaku sejak 2013 sehingga tidak ada perubahan dalam proses seleksi.

Pihaknya akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. Selain itu, komunikasi yang intens dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY akan lebih dioptimalkan. Sinergi KY dan DPR ini merupakan langkah konkret dalam upaya mewujudkan peradilan bersih dan agung.

"Tidak terpenuhinya kebutuhan hakim agung yang dimintakan MA ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan. Untuk selanjutnya, KY akan membantu memperjuangkan kedua CHA yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui oleh DPR," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi.

Ketika ditanya, siapa pengganti mantan Hakim Agung Artidjo Alkosar, pihaknya menyampaikan belum ada penggantinya, karena dua calon hakim yang lolos hanya untuk mengisi kamar agama dan kamar perdata. Sementara Artidjo ada di kamar pidana. (X-10)