DPR Mendesak Pemda Segera Cairkan THR

Penulis: Astri Novaria Pada: Rabu, 06 Jun 2018, 17:56 WIB DPR
DPR Mendesak Pemda Segera Cairkan THR

Ist

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi II DPR RI dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memproses pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.

"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dan anggaran tersebut sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU)," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Rabu (6/6).

Hal itu disampaikannya menanggapi terkait sejumlah kepala daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2018. Bamsoet mengatakan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS sudah punya landasan hukum yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR untuk PNS di pemda sedang ramai dibahas. Kali ini, masalah sumber pendanaan untuk pencairan THR PNS daerah yang berasal dari APBD sedang disorot.

Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR, termasuk juga Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Kondisi ini membuat daerah merasa keberatan. (OL-5)