Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pertamina Diminta Siapkan Premiun

Penulis: Antara Pada: Selasa, 12 Jun 2018, 07:15 WIB DPR
Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pertamina Diminta Siapkan Premiun

MI/ROMMY PUJIANTO

ANGGOTA DPR RI Komisi VII Rofi Munawar meminta PT Pertamina melakukan persiapan ekstra guna mengantisipasi lonjakan konsumsi bahan bakar jenis premium oleh pemudik Lebaran 2018.  

Lonjakan itu salah satunya karena distribusi BBM subsidi jenis premium yang dibuka kembali oleh pemerintah di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).  

Pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sesuai penugasan Pemerintah, Pertamina akan menambah 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kembali menjual BBM jenis Premium di wilayah Jamali.

Dengan peraturan terbaru, alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia termasuk Jamali. Di peraturan sebelumnya, alokasi hanya 7,5 juta KL dengan wilayah penugasan di luar Jamali.  

"Secara teknis perubahan ketersediaan BBM premium selain akan memberikan keringanan bagi pemudik, di sisi lain akan merubah pola konsumsi. Jika tidak bisa diantisipasi bukan tidak mungkin adanya penumpukan dan antrean di SPBU yang menjual jenis BBM Premium. Sedangkan secara umum dipastikan ada penambahan subsidi," kata Rofi Munawar melalui siaran pers, Senin (11/6).

Menurut dia, terbitnya revisi perpres pelonggaran distribusi premium bersubsidi di Jamali sejatinya sedang menunjukan bahwa pemerintah melakukan kebijakan populis dan pragmatis.  

"Bukan tidak mungkin kebijakan Perpres akan direvisi lagi selepas Lebaran, tergantung situasi dan kondisi. Jika reformulasi sebuah kebijakan dirumuskan dengan pendekatan model populis seperti ini sungguh akan merusak road map strategis penyediaan distribusi BBM secara nasional dan menganggu kinerja operator pelaksana," katanya.

Legislator asal Jawa timur ini juga menjelaskan akan lebih baik jika pemerintah sejak awal membuat kebijakan BBM satu harga yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah Jamali.

"Karena secara faktual masyarakat kurang berdaya di wilayah Jamali pun masih sangat membutuhkan BBM jenis premium," katanya.

Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.  

Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan, Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai mendapatkan tambahan alokasi premium.

Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan, premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. (OL-2)