Komisi IX Sepakat Bentuk Panja SKM

Penulis: Micom Pada: Rabu, 11 Jul 2018, 11:55 WIB DPR
Komisi IX Sepakat Bentuk Panja SKM

Dok DPR

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Ermalena menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berlangsung secara tertutup, sepakat membentuk Panja yang akan mengklarifikasi fakta tentang kandungan yang ada dalam susu kental manis (SKM).

“Kita ingin melakukan klarifikasi, karena itu kesepakatan rapat tadi membentuk panja SKM,” ujar Ermalena, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/7) petang.

Politisi PPP itu mengungkapkan, polemik tentang SKM perlu ditelusuri secara mendalam, karena diduga masih ada kesalahan tafsir atas pengonsumsian SKM yang melibatkan anak-anak.

“Ini kan menyangkut anak-anak, kalau anak-anak banyak mengonsumsi susu kental manis yang mengandung susu ataupun tidak mengandung susu ini kan untuk tumbuh kembang anak ke depan bahaya,” ungkap Ermalena.

Usai dibentuk, Panja SKM akan segera memanggil pihak terkait yang terlibat dalam polemik SKM ini. Termasuk memanggil industri yang memproduksi SKM.

“Kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Termasuk industrinya kita akan panggil. Kita sudah minta BPOM segera memberikan list-nya kepada kita. Karena ini kan tanggung jawab kita supaya masyarakat tidak bingung,” jelas Ermalena.

Menurutnya, Komisi IX DPR RI memberikan atensi yang cukup serius tentang kasus SKM. Meski terkesan sederhana, jika kasus ini tidak ditangani secara benar bisa berbahaya bagi konsumen.

Dan jika nanti dalam penelusuran panja ditemukan permasalahan yang serius, bukan tidak mungkin produk SKM akan ditarik dari perederan. Namun, menurut Ermalena sejauh ini belum ada alasan untuk memberhentikan atau menarik produk SKM.

“Belum ada. Ini kan karena masih simpang pendapat. Kalau memang nanti di Panja ditemukan masalah yang serius, bisa saja itu terjadi. Karena yang penting sekarang masyarakat aman, berhak untuk mendapatkan yang terbaik,” papar Ermalena. (RO/OL-2)