Selama Empat Tahun, DPR RI Hasilkan 62 UU

Penulis: M. Taufan SP Bustan Pada: Rabu, 29 Agu 2018, 19:47 WIB DPR
Selama Empat Tahun, DPR RI Hasilkan 62 UU

ANTARA
Suasana Sidang Paripurna ke-3 tahun 2018-2019 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/8). Sidang tersebut beragendakan penyampaian laporan kinerja DPR tahun sidang 2017-2018 oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rangka HUT ke-73 DPR

DEWAN Perwakilan Rakyat hari ini merayakan peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 tahun. Peringatan HUT ke 73 Tahun diawali dengan rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/8).

Menurut Bamsoet sapaan akrabnya itu, selama tahun sidang 2017-2018, pihaknya telah berhasil menyelesaikan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Sehingga, semua RUU yang telah disetujui dari periode 2014-2018 sebanyak 62 UU.

“Harus diakui kinerja di bidang legislasi belum sesuai harapan masyarakat. Untuk itu, pimpinan tidak henti-hentinya mengajak, seluruk fraksi, komisi, badan, dan seluruh anggota untuk terus bekerja keras menuntaskan RUU yang sudah disepakati dalam prolegnas,” ungkap Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi terus berusaha untuk mencari jalan terhadap pembahasan rancangan UU yang mandek dan berlarut-larut.

“Alhamdulillah, hasilnya cukup mengembirakan. Pada masa sidang yang lalu kita berhasil menetapkan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme yang sudah dibahas selama 2 tahun menjadi UU,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Bamsoet, DPR tentunya juga bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan UU KUHP sebagai hadiah terbesar DPR di periode ini untuk bangsa dan negara.

“Semoga tahun ini semuanya bisa berjalan lancar,” tandasnya. (OL-7)