Fahri Hamzah Rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan Bahas PMI

Penulis: MICOM Pada: Senin, 03 Sep 2018, 20:00 WIB DPR
Fahri Hamzah Rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan Bahas PMI

MI/SUSANTO
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

WAKIL Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkestra) Fahri Hamzah bersama Pimpinan Komisi IX DPR serta beberapa anggota DPR RI melaksanakan rapat dengan Direksi dan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Gedung Jamsostek, Jakarta. Rapat tersebut guna menindaklanjuti rapat dengan BPJS Ketenagakerjaan dan temuan tekait pelayanan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepada jajaran direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan, Fahri mengatakan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tentang jumlah orang miskin, bebeda dengan data yang ada di BPJS Kesehatan tentang coverage, berbeda pula dengan yang ada di Depkes. Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta penjelasan secara teknis, khususnya terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga ingin mendengar ke arah integrasi itu, apakah ada? Karena kan apa pun ini, under line-nya adalah universal coverage, yang sebetulnya nanti satu warga negara punya satu identitas saja, apakah itu kesehatan atau ketenagakerjaan," tanya Fahri.

Fahri menyebut, BPJS memiliki keterbatasan yang menyebabkan ruang geraknya agak sempit. Karena itu, ia mengusulkan untuk membuat rapat yang lebih lengkap dengan mengundang beberapa pihak terkait.

"Rapat lengkap nantinya untuk membuat kerangka keseluruhan dari temuan dan persoalan, mulai dari persoalan regulasi dari kelembagaan. Bila perlu kita undang dari Kementeian Hukum dan HAM, untuk mengetahui apakah sebuah lembaga yang diciptakan oleh Unddang-Undang seperti BPJS itu tidak punya hak regulasi sendiri sedemikian rupa kok menunggu begitu lama, sehingga tidak jadi-jadi barang itu," katanya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Sustanto membanth anggapan yang menyebutkan pihaknya masih belum transparan dalam pengelolaan dana iuran para pekerja dan perusahaan. Menurutnya, selama ini BPJS Ketenagakerjaan selalu melaporkan segala penggunaan dana iuran tersebut ke pihak terkait untuk pertanggungjawaban.

"Investasi selalu laporkan ke pihak terkait, sesuai regulasi ke OJK dan Presiden. Hasil audit dipaparkan dan dipublikasikan di website," katanya. (RO/OL-7)