DPR Dorong Kemendagri Segera Benahi Perekaman e-KTP

Penulis: MICOM Pada: Selasa, 18 Sep 2018, 21:40 WIB DPR
DPR Dorong Kemendagri Segera Benahi Perekaman e-KTP

Dok DPR RI

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo merespons terkait sekitar 11 juta warga yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP. Dari data sekitar 11 juta tersebut, 5 juta warga merupakan pemilih pemula pada 1 Januari 2018-17 April 2019 telah berusia 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP dan 6 juta warga merupakan pemilih non-pemula berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Mendorong Komisi II DPR meminta Kemendagri untuk segera membenahi permasalahan sarana dan prasarana dalam perekaman e-KTP agar kebutuhan e-KTP masyarakat dapat dipenuhi," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (18/9).

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar proaktif dalam memfasilitasi masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP, terutama bagi pemilih pemula. Bamsoet juga mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera melakukan perekaman e-KTP, agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang.

"Mendorong Komisi II DPR mendukung usulan KPU untuk menggunakan surat keterangan (suket) bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019, mengingat banyaknya jumlah pemilih pemula yaitu mencapai 5.035.887 pemilih." pungkasnya. (RO/OL-7)