Negara Harus Hadir di Tengah Masyarakat Adat
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Wibowo mengatakan kehadiran negara diperlukan dalam mengakomodir dan menjamin hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat dalam jangka panjang bisa menguatkan posisi masyarakat adat.
“Kita sementara mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Intinya semenjak awal RUU ini diikhtiarkan untuk melindungi dan meneguhkan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” papar Arif saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, RUU Masyarakat Adat ini merupakan upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada hak-hak warga negara. Karena sering kali, masyarakat adat dikalahkan dalam proses hukum. Sisi lain, RUU ini juga berusah mengatasi masalah sengketa tanah yang sering muncul dalam masyarakat adat.
“Rancangan menyangkut wilayah adat pasti diadministrasikan juga, pengaturannya seperti apa. Jangan sampai juga bertentangan dengan UU Desa yang juga mengatur wilayah adat,” sambungnya sembari menambahkan bahwa saat ini Baleg sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. (RO/OL-7)