DPR dan Pemerintah Terus Lanjutkan Reformasi Birokrasi

KETUA DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa salah satu tugas pemerintah adalah memberi pelayanan kepada masyarakat, di antaranya pelayanan di bidang perizinan.
"DPR RI dan pemerintah terus berupaya melakukan Reformasi Birokrasi, dari total jumlah prosedur yang sebelumnya 94 bisa dipangkas menjadi 49. Begitu juga perizinan yang sebelumnya berjumlah 9, dipotong menjadi 6. Jika sebelumnya membutuhkan waktu 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari," ujar Bamsoet saat menjadi keynote speech Seminar Nasional 'Transisi Sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu ke Sistem Online Single Submission yang Berdampak Kepada Notaris dan Pelaku Usaha' yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Notariat (IMANO) Jayabaya, di Jakarta, Sabtu (3/11).
Politisi Partai Golkar ini memaparkan pula tentang sepuluh indikator tingkat kemudahan berusaha dari World Bank antara lain, kemudahan memulai usaha, kemudahan perizinan terkait pendirian bangunan, kemudahan pembayaran pajak, kemudahan akses perkreditan, kemudahan penegakan kontrak, kemudahan penyambungan listrik, kemudahan perdagangan lintas negara, kemudahan penyelesaian perkara kepailitan, dan perlindungan terhadap investor minoritas.
"World Bank mencatat, dengan adanya reformasi kemudahan berusaha, telah menaikkan posisi Indonesia dalam ease doing to business menjadi peringkat 73. Sehingga kepercayaan para investor untuk berinvestasi semakin meningkat," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI menerangkan, pemerintah juga telah menerapkan Online Single Submission (OSS) sebagai upaya menjalankan reformasi kemudahan berusaha. Penerapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sehingga, bisa memangkas birokrasi serta mengurangi biaya dan waktu pengurusan. (RO/X-11)