Kemendag Diminta Kaji Pengadaan Kartu Nikah

KEMENTERIAN Agama meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran sistem informasi manajemen nikan berbasis website (Simkah Web).
Sehubungan dengan ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kemendag untuk mengkaji lebih jauh rencana menerbitkan kartu nikah tersebut.
"Mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama dengan dibuktikan adanya buku nikah, dan tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang saat ini sudah berlaku secara nasional, seperti KTP elektronik (KTP-el)," ujar Bamsoet lewat keterangan resminya yang diterima Media Indonesia, Senin (12/11).
Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2). Pihaknya juga mendorong Kemenag untuk memberikan penjelasan rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR terkait urgensi dari dikeluarkannya kartu nikah tersebut.
"Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil," pungkasnya. (OL-6)