E-Planning dan E-Budgeting Baik Untuk Sebuah Proses Transparansi

KEPALA Badan Keahlian DPR-RI, Johnson Rajagukguk menilai E-Planning atau E-Budgeting yang diterapkan oleh pemerintah sangat baik untuk sebuah proses transparansi. Hal tersebut diungkapkannya menyusul audiensi terkait pembahasan APBN di DPRD, yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (23/11).
“E-Planning dan E-Budgeting merupakan sebuah system dengan menggunakan teknologi. Dimana yang tadinya penyusunan sebuah program dan anggaran dilakukan secara konvensional, sekarang dilakukan melalui sebuah teknologi informasi. Hal ini tentu cukup baik untuk sebuah transparansi,”ujar Johnson.
Ditambahkannya, sejatinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pembahasan APBN yang dilakukan lewat system E-Planning ini. Hal ini justru membantu memudahkan pemerintah dan DPRD dalam pembahasan APBN.
Sejatinya, lanjut Johnson, system ini lebih banyak diterapkan oleh pemerintah. Dimana setiap usulan anggaran disampaikan oleh masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) kepada Bappeda. Jikapun kemudian system ini juga diterapkan kepada DPRD, maka hal tersebut harus disampaikan oleh Kepala daerah kepada DPRD dengan dilengkapi oleh nota atau dokumen lainnya. Sehingga pembahasannya dilakukan dengan melihat fisik.
Sementara itu, mewakil anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanggamus, Sumiyati, sempat mengadukan bahwa hingga saat ini pihaknya belum juga mendapatkan Password dari E-Planning atau E-Budgeting.
“Jika anggota DPRD menginginkan password sebenarnya bisa diminta. Namun sekalipun tidak memiliki password tersebut, hal itu tidak menghalangi pembahasan dari APBN, karena pembahasan anggaran dan program di daerah dilakukan oleh Pemda setempat dan DPRD,”jelasnya.
Dikatakan Kepala Badan Keahlian DPR RI tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan dari Pemda setempat yang belum juga memberikan Password E-Budgeting kepada DPRD Kabupaten Tanggamus. Namun, menurutnya, password sejatinya milik pemilik akun.
“Password itu sepenuhnya milik pemilik akun. Siapa pemilik akun itu. JIka hal itu sepenuhnya milik Pemda setempat, maka jika hal itu diberikan kepada pihak lain, sekalipun anggota DPRD setempat, apakah tidak akan membahayan untuk perencanaan program dan anggaran yang sudah dimasukkan,”pungkasnya.
Lebih jauh, Johnson menyarankan untuk mengatur hal itu dalam sebuah tata tertib. Sehingga akan jelas apa yang menjadi kewajiban dari Pemda dan DPRD dalam kaitan pembahasan APBN atau APBD. Dan aturan tersebut tentu harus diikuti oleh semua pihak. Terlebih lagi hal ini berdekatan momentumnya dengan dikeluarkanya PP no 12 tahun 2017, dimana salah ketentuannya mengatur supaya DPRD melakukan penyesuaian terhadap pedoman penyusunan peraturantata tertib DPRD. (RO/OL-6)