Ketua DPR Dorong Sistem Pemilu Dengan e-voting
KETUA DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan penerapan sistem pemilihan dengan sistem e-voting untuk pemilihan kepala daerah di Indonesia. Hal itu sebagai terobosan mahalnya biaya politik pada pemilu kepada daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg).
“Perlu ada terobosan baru yang dilakukan jika kita ingin efesiensi baik itu biaya politik maupun biaya penyelenggaraan pemilu,” kata Bamsoet sapaan akrabnya dalam sebuah diskusi bertajuk Upaya Mereduksi Political Cost dalam Pemilu dan Pilkada di Indonesia, di Jakarta, Minggu (25/11)
Menurutnya, penerapan e-voting sudah dilakukan di beberapa negara. Bahkan, di Indonesia, sistem itu sudah diterapkan untuk pemilihan kepada desa dengan perangkat buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
”E-voting sudah dilakukan. BPPT itu ada 14 pilkades sudah melakukan itu. Kalau mau efisien ya harus dicoba. Ini perlu duduk bareng lagi antara pemerintah dan DPR,” jelasnya.
Politisi partai Golkar itu menjelasakan, pelaksanaan Pilkada dan Pileg di Indonesia saat ini masih menghabiskan biaya yang tinggi. Karenanya, diperlukan strategi baru untuk dapat menghemat anggaran pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
Ia mencatat, sekitar Rp7 triliun lebih uang negara digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah. Sementara, di Pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp5,9 triliun. Pada Pilkada 2018 di 171 daerah ada sekitar Rp15,15 triliun yang dikeluarkan.
"Kemajuan teknologi dan revolusi industri 4.0 harus kita manfaatkan dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu berikutnya. Sehingga, dapat menekan biaya pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia," kata Bamsoet.
Tak hanya itu, Bamsoet menilai penerapan sistem elektronik untuk rekapitulasi (e-rekapitulasi) pemungutan dan penghitungan suara juga perlu dilakukan. Sejauh ini, rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Provinsi. Hal itu memakan waktu lama dan biaya besar.
"Jika dilakukan dengan cara e-rekapitulasi, dapat diperkirakan akan ada penghematan waktu hingga 30 hari. Hasil Pemilu pun dapat diketahui lebih cepat oleh masyarakat. DPR RI menyambut baik kabar bahwa sistem tersebut akan diterapkan KPU secara menyeluruh pasca-Pemilu 2019," imbuh Bamsoet.
Misalnya, dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2018. Daftar pemilih ini dapat menjadi DPT Pemilu nasional tanpa perlu pendataan ulang di tahapan Pemilu 2019.
"Yang selama ini terjadi kan pendataan lagi, pendataan lagi. Jadi jika integrasi pendataan pemilih bisa menghemat anggaran sebanyak Rp600 miliar sampai Rp900 miliar. Metode ini berpotensi memberikan efisiensi 90 persen anggaran," tutur Bamsoet.
Ia menyambut baik ide tentang kodifikasi UU Pemilu yang salah satu tujuannya adalah penyederhanaan anggaran. Dimana pelaksanaan pemilihan nasional dan lokal (Pilkada) sebaiknya memang disatukan dalam satu undang-undang Pemilu.
"DPR RI mendorong Kemendagri untuk terus mengkaji kemungkinan kodifikasi UU Pemilu tersebut. Agar pada 2024, pemilihan 415 bupati/wali kota dan 34 gubernur akan dilakukan serentak. Dengan demikian pada tahun itu dan seterusnya warga hanya akan dua kali mengikuti pemilu, yaitu Pilkada dan Pemilu (Pileg dan Pilpres)," paparnya.
Ia menjelaskan, tak heran jika korupsi banyak menjerat baik kepala daerah maupun anggota DPR dengan biaya politik yang cukup tinggi.
“Saya juga khawatir, jika sistem politik dengan biaya tinggi ini bisa ini dibiarkan terjadi 10-20 tahun mendatang Indonesia akan dikuasai pemodal. Jika ingin menguasai Indonesia mudah, maka kuasailah parpol,” jelas Bamsoet. (OL-6)
