Peneliti DPR Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset

PENELITI dari Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI dikukuhkan sebagai profesor riset bidang struktur dan perubahan sosial. Peneliti yang dikukuhkan tersebut adalah Dr. Ujianto Singgih Prayitno, M.Si, yang menjadi Profesor Riset ke-2 dari DPR dan ke-503 secara nasional.
Pengukuhan Profesor dilangsungkan dalam Sidang Majelis Profesor Riset yang dipimpin Wakil Kepala LIPI Prof. Dr. Bambang Subiyanto, dihadiri Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan sejumlah Anggota DPR RI. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Setjen dan BK DPR RI, akademisi dan undangan lainnya di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/11).
Profesor Ujianto menyampaikan orasi ilmiahnya dengan judul "Membangun Keberadaban Masyarakat:Perspektif Sosiologi Legislasi" yang dilanjutkan dengan pemasangan Widyamala serta penyerahan sertifikat.
Dalam risetnya, ia memaparkan dewasa ini masyarakat Indonesia berada dalam perubahan sosial yang luar biasa terjadi diberbagai kehidupan politik, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini didasarkan karena menguatnya demokrasi dibidang tersebut, termasuk masifnya pembangunan infrastruktur.
“Ini adalah kondisi yang dapat menjadi inspirasi dalam pergulatan mewujudkan sosiologi legislasi dalam penyusunan naskah akademik dan RUU menuju masyarakat Indonesia yang berkeadaban," kata Ujianto yang memulai karirnya sebagai Asisten Peneliti Muda pada tahun 1995 itu.
Peneliti yang telah menghasilkan 64 karya tulis ilmiah ini memaparkan, dalam proses pembentukan Undang-Undang, Anggota DPR RI sering berhadapan dengan sistem kontrol yang dibangun oleh Fraksi dalam interaksi pembahasan UU oleh kepentingan Dewan bersama pemerintah yang juga mempertahankan kepentingannya. Menurutnya, Anggota DPR RI harus mampu menciptakan jarak kritis antara dirinya dengan situasi yang dihadapinya sebagai representasi rakyat untuk mewujudkan aspirasi mereka.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk turut memberikan sambutan. Ia mengatakan pengukuhan Profesor Riset kali ini adalah pertama kali sejak terbentuknya Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2015. Menurutnya, Setjen dan Badan Keahlian DPR RI selalu mendukung supaya peneliti dan pejabat fungsional terus meningkatkan kompetensinya.
“Kita berharap, profesor baru kita bisa menjadi inspirasi bagi juniornya. Besar harapan kita, pengukuhan hari ini diikuti dengan pengukuhan profesor berikutnya. Kita tidak menetapkan target, tetapi lahirnya profesor-profesor baru tentu saja akan mewarnai layanan badan keahlian sebagai supporting system DPR,” ujar Johnson.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto juga turut memberikan apresiasinya. Dikatakannya, jumlah Profesor Riset di Indonesia masih sangat minim. Diketahui, saat ini jumlah profesor riset di Indonesia yang masih aktif hanya berjumlah sekitar 218 orang dari 9.685 jumlah peneliti nasional.
“Ini harus kita dorong terus supaya target profesor bisa meningkat. DPR memberikan keleluasaan di dalam lapangan penelitian, saya yakin apabila lapangan dan anggaran di dalam penelitian itu terbuka maka semakin banyak yang berkeinginan melakukan riset, khususnya dibidang teknologi," imbuh Watua Bidang Korinbang ini.
Professor Riset adalah pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhadilam seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang. Gelar professor diberikan kepada peneliti ahli utama IV/e, berpendidikan S3, memiliki KTI tertib pada jurnal internasional bereputasi dan nasional terakreditasi, maksimal pengajuan tidak melewati maintenance ketiga, menulis naskah orasi ilmiah yang disetujui oleh Majelis Pengukuhan Professor Riset, dan telah menyampaikan naskah tersebut dalam orasi ilmiah pada profesi pengukuhan Profesor Riset. (RO/OL-6)