Bamsoet Minta KPPPA dan KPAI Cari Solusi Atasi Perdagangan Anak

Penulis: MICOM Pada: Jumat, 08 Feb 2019, 18:20 WIB DPR
Bamsoet Minta KPPPA dan KPAI Cari Solusi Atasi Perdagangan Anak

Dok DPR RI

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data, bahwa di tahun 2018 terdapat  264 kasus eksploitasi dan perdagangan anak yang melibatkan anak dibawah umur, 80 kasus di antaranya merupakan kasus prostitusi anak. Mengetahui kondisi yang memprihatinkan tersebut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama KPAI untuk melakukan kajian terhadap perilaku anak saat ini, guna mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan eksploitasi dan perdagangan, khususnya prostitusi yang melibatkan anak-anak dibawah umur tersebut.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta sekolah untuk mengoptimalkan penambahan jam pelajaran agama di sekolah sebagai pengendali dan pengontrol siswa dalam kehidupan bermasyarakat, serta mengkaji pemberian pelajaran reproduksi sejak dini di sekolah guna memberikan pengetahuan kepada anak tentang pentingnya menjaga kesehatan diri," kata Bamsoet dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (8/2).

KPPPA bersama Kementerian Sosial dan KPAI untuk memberikan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang menjadi pelaku prostitusi, serta melakukan pengecekkan kesehatan agar anak-anak tersebut agar dapat kembali menjalani hidup seperti sedia kala.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga memberikan dorongan kepada Kepolisian untuk segera mengusut tuntas seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam prostitusi anak via online seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu adanya grup di aplikasi percakapan instan Line yang yang menjual layanan prostitusi anak, serta menindak tegas pelaku sesuai dengan Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar  melakukan pemblokiran terhadap situs-situs website yang berpotensi menyediakan hal-hal yang berbau pornografi maupun bisnis prostitusi serta melakukan sosialisasi dan pembinaan secara berkala kepada masyarakat untuk memberikan sosialisasi mengenai internet sehat," tambahnya.

Selain juga memberikan dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Daerah (Pemda) dan KPPPA bersama instansi-instansi terkait dan masyarakat lokal untuk membentuk badan atau tim koordinasi yang bertugas untuk mengawasi dan menanggulangi tindakan-tindakan prostitusi, baik langsung maupun online.

"Mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, untuk dapat meningkatkan pengawasan dengan selalu mengontrol pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah dan memperhatikan tumbuh kembang anak, serta memberikan pemahaman terhadap anak-anak untuk tidak mudah percaya dengan orang lain bahkan terhadap ajakan teman, terutama yang memberikan penawaran berupa sejumlah uang ataupun hadiah," demikian  Ketua DPR. (RO/OL-6)