DPR Akui RKUHP Masih Sulit Diselesaikan

Penulis: Putri Rosmalia Octaviyani Pada: Selasa, 19 Feb 2019, 13:54 WIB DPR
DPR Akui RKUHP Masih Sulit Diselesaikan

MI/MOHAMAD IRFAN

PENYELESAIAN pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga saat ini belum juga diselesaikan.

DPR mengakui tidak mudah untuk merampungkan RKUHP. Masih ada beberapa hal yang belum menemukan kesepakatan dalam isi pasal RKUHP..

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, RKUHP sulit untuk dipastikan bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014--2019 berakhir. "Ada beberapa tentunya saya tidak hapal semuanya karena banyak tapi tentu juga ada yang sangat sulit, yang sangat sulit misalnya undang-undang KUHP" ujar Agus, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, (19/02).

Agus mengatakan, ia melihat masih belum terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Begitu juga antara fraksi-fraksi di DPR sendiri. "Rasanya akan sulit tetapi semuanya pasti diatur sesuai dengan perundang-undangan. barang kali nanti konsinyering dan sebagainya," ujar Agus.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengatakan memang sulit memastikan RKUHP bisa rampung sebelum akhir jabatan di 2019. Termasuk di dalamnya ialah pasal-pasal soal korupsi.

Untuk menyelesaikan itu, dibutuhkan waktu untuk kembali dilakukan rapat antara DPR dengan pemerintah dan lembaga lain terkait. Seperti salah satunya KPK yang terkesan menolak penyertaan pasal-pasal UU Tipikor dalam RKUHP. "Masih ada beberapa pasal yang belum selesai. Masih ada kendala di beberapa poin yang harus dibahas," ujar Masinton.

Seperti diketahui, pasal terkait korupsi dan UU Tipikor memang menjadi salah satu hal yang membuat pengesahan RKUHP belum rampung hingga saat ini. Di mana banyak pihak mengkhawatirkan masuknya UU Tipikor ke RKUHP akan melemahkan KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi. (OL-3)