BK DPR Sarankan Bapemperda Harmonisasi Perda Bersama Pemerintah

KEPALA Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antar peraturan daerah (perda) yang disusun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota atau kabupaten dengan DPRD provinsi, Bapemperda perlu memaksimalkan kegiatan sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi perda bersama pemerintah daerah. DPRD kota dan kabupaten juga perlu intens berkomunikasi dengan biro hukum untuk berkonsultasi ke DPRD provinsi.
Hal itu diungkapkan Sensi, sapaan akrab Inosentius, saat menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Waringin Timur dan DPRD Kabupaten Mojokerto, terkait peran Bapemperda dalam penyusunan dan pelaksanaan rancangan peraturan daerah (raperda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sensi dimintai kejelasan dalam menyikapi pertentangan antara perda kabupaten atau kota dan perda provinsi.
Sensi mengatakan, setiap peraturan perundang-undangan memiliki delegasi kewenangan. Sehingga perlu dikaji lebih mendalam apakah masalah yang tengah dihadapi sudah masuk dalam kategori pertentangan. “Namun apabila hal ini benar terjadi menurut UU Nomor 12 Tahun 2010 pasal 9, di situ dikatakan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Jadi artinya mekanisme itu akan diproses melalui MA,” kata Sensi di Gedung Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Sensi dimintai penjelasan tentang pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI dalam pembahasan APBN. Pertama, RAPBN disusun oleh lembaga terkait berdasarkan hasil analisis. Kedua, pemerintah akan mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR RI. Hasil pembicaraan pendahuluan antara kementerian terkait dengan Komisi akan dirangkum untuk dibahas di Badan Anggaran DPR RI. Jika DPR RI menyetujui RAPBN, maka DPR RI akan mengesahkannya menjadi APBN. Namun jika tidak, pemerintah harus menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Usai mendapat penjelasan ini, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Waringin Timur Dadang Samsu mengatakan akan melakukan rapat untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti berbagai masukan yang diterima. “Pastinya ini akan menjadi bahan perundingan kami di Pansus dan tidak menutup kemungkinan kita akan membuka rapat kembali untuk mempertajam segala informasi yang kami dapat di sini untuk menyempurnakan tatib yang sedang kita susun,” ungkap Dadang. (RO/OL-6)